PORTAL LUWUK – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi implementasi Aplikasi Barang Milik Daerah e-BMD bertempat di Hotel Santika Luwuk, Selasa (10/9/2024).
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) khususnya dalam meningkatkan kapasitas pengguna barang, pejabat penatausahaan pengguna barang dan pengurus barang pengguna dalam penatausahaan BMD.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili menekankan pentingnya pemahaman terhadap administrasi kepemilikan aset daerah, agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Ada barang milik daerah yang kita miliki namun tidak kita kuasai. Ini karena ada kaitanya dengan masalah administrasi kepemilikan, misalkan aset-aset yang tidak bergerak,”nilai Furqanuddin.
Sosialisasi berlangsung tiga hari, dihadiri narasumber, Subdit BMD Wilayah II Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi Fakultas Universitas Indonesia, Cahya Arie Nugroho dan Febria Avicena.
Aplikasi Barang Milik Daerah e-BMD sendiri merupakan sistem aplikasi keuangan yang diimplementasikan secara teknis untuk mengakomodasi standarisasi tata kelola informasi keuangan daerah.
Aplikasi ini telah terintegrasi secara online dan mencakup berbagai modul, seperti modul penganggaran, modul perbendaharaan, BUD (Bendahara Umum Daerah), akuntansi dan modul pengelolaan aset.
Total peserta yang hadir dalam kegiatan ini mencapai 183 orang. Terdiri 59 pengguna barang, 59 pejabat penatausahaan pengguna barang, 59 pengurus barang pengguna, dan 6 orang dari Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Laut.
Furqanuddin berharap seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa memberikan masukan yang konstruktif kepada tim penyusun, agar rumusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Saya berharap betul-betul semua pimpinan OPD bisa memberikan masukan kepada tim agar nanti rumusan yang kita capai berkaitan dengan bagaimana penatausahaan milik daerah bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,”tegasnya.*