<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Archives - Portal Luwuk</title>
	<atom:link href="https://portalluwuk.com/tag/kasus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://portalluwuk.com/tag/kasus/</link>
	<description>Satu Untuk Semua</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Jul 2023 08:32:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.5.5</generator>

<image>
	<url>https://portalluwuk.com/wp-content/uploads/2022/12/portalluwuk2-90x90.png</url>
	<title>Kasus Archives - Portal Luwuk</title>
	<link>https://portalluwuk.com/tag/kasus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jaksa Ancam Pasal Tipikor Bagi Penghalang Rekontruksi Talud Desa Gorontalo</title>
		<link>https://portalluwuk.com/jaksa-ancam-pasal-tipikor-bagi-penghalang-rekontruksi-talud-desa-gorontalo/</link>
					<comments>https://portalluwuk.com/jaksa-ancam-pasal-tipikor-bagi-penghalang-rekontruksi-talud-desa-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jul 2023 08:24:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ancam]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Menghalangi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal]]></category>
		<category><![CDATA[Rekontruksi]]></category>
		<category><![CDATA[Talud]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalluwuk.com/?p=3528</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTAL LUWUK &#8211; Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri...</p>
<p>The post <a href="https://portalluwuk.com/jaksa-ancam-pasal-tipikor-bagi-penghalang-rekontruksi-talud-desa-gorontalo/">Jaksa Ancam Pasal Tipikor Bagi Penghalang Rekontruksi Talud Desa Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://portalluwuk.com">Portal Luwuk</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PORTAL LUWUK &#8211; </strong>Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).</p>



<p>Ancaman pasal tersebut ditujukan terhadap<br>pihak pihak tertentu yang mencoba melakukan Obstruction Of Justice penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai di Desa<br>Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.</p>



<p>Ancaman pasal tersebut diingatkan penyidik Kejari Banggai sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Firman Wahyudi kepada awak media, Rabu (6/7/23).</p>



<p>Terhadap kasus ini penyidik mendapatkan informasi valid adanya pihak pihak tertentu yang melakukan tindakan merubah atau menambah bangunan talud pengaman<br>pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan.</p>



<p>Selain itu adanya pihak yang<br>menghubungi saksi dengan untuk tidak menyerahkan dokumen dokumen terkait tindak pidana korupsi a quo dan tidak menghadiri panggilan penyidik.</p>



<p>Perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang<br>Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.</p>



<p>&#8216;Setiap orang<br>yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak<br>langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara<br>paling singkat 3 (tiga) tahun. Dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)&#8217;.</p>



<p>&#8220;Untuk itu agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,&#8221;tegasnya.*</p>
<p>The post <a href="https://portalluwuk.com/jaksa-ancam-pasal-tipikor-bagi-penghalang-rekontruksi-talud-desa-gorontalo/">Jaksa Ancam Pasal Tipikor Bagi Penghalang Rekontruksi Talud Desa Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://portalluwuk.com">Portal Luwuk</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalluwuk.com/jaksa-ancam-pasal-tipikor-bagi-penghalang-rekontruksi-talud-desa-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Penikaman Kasus Tanjung Luwuk Menyerahkan Diri</title>
		<link>https://portalluwuk.com/pelaku-penikaman-kasus-tanjung-luwuk-menyerahkan-diri/</link>
					<comments>https://portalluwuk.com/pelaku-penikaman-kasus-tanjung-luwuk-menyerahkan-diri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jun 2023 11:23:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Luwuk]]></category>
		<category><![CDATA[Mengamankan]]></category>
		<category><![CDATA[Menyerahkan Diri]]></category>
		<category><![CDATA[Penikaman]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalluwuk.com/?p=3383</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTAL LUWUK &#8211; Satreskrim Polres Banggai mengamankan seorang...</p>
<p>The post <a href="https://portalluwuk.com/pelaku-penikaman-kasus-tanjung-luwuk-menyerahkan-diri/">Pelaku Penikaman Kasus Tanjung Luwuk Menyerahkan Diri</a> appeared first on <a href="https://portalluwuk.com">Portal Luwuk</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PORTAL LUWUK &#8211; </strong>Satreskrim Polres Banggai mengamankan seorang pria pelaku penikaman berinisial LS (27) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (20/6/23) pukul 22.30 Wita.</p>



<p>LS diamankan lantaran dilaporkan atas dugaan tindak pidana penikaman terhadap korban berinisial MS alias A yang juga merupakan warga Kelurahan Karaton.</p>



<p>“Kasus ini terjadi di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton pada Sabtu 22 April 2023 sekira pukul 16.10 Wita lalu,”ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy kepada awak media, Rabu (21/6/23) pagi.</p>



<p>Tio mengungkapkan, pada 20 Juni sekira pukul 21.00 Wita orang tua pelaku bertemu personel Satreskrim dan menyampaikan bahwa anaknya yang merupakan pelaku penikaman sudah berada di Luwuk.</p>



<p>“Pelaku berniat secara sukarela untuk menyerahkan diri karena merasa bersalah telah melakukan penikaman terhadap korban,”tuturnya.</p>



<p>Selanjutnya anggota SatReskrim mendampingi orang tua mengantar pelaku menuju Mapolres Banggai untuk diamankan dan selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya.</p>



<p>“Selama ini pelaku bersembunyi di Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, lantaran takut oleh pihak keluarga korban akan melakukan balas dendam,”kata perwira dua balak ini.</p>



<p>Sebelumnya, kasus ini bermula saat korban tengah berkumpul bersama teman temannya sambil mengkonsumsi minuman keras.</p>



<p>Tiba tiba pelaku menghampiri dan merangkul korban sambil mengajak pergi ketempat sepi dan langsung mencabut pisau dapur kemudian menikam korban.</p>



<p>Namun karena korban sempat memutar badan sehingga pisau tersebut mengenai bagian belakang korban, setelah itu korban langsung melarikan diri.*</p>
<p>The post <a href="https://portalluwuk.com/pelaku-penikaman-kasus-tanjung-luwuk-menyerahkan-diri/">Pelaku Penikaman Kasus Tanjung Luwuk Menyerahkan Diri</a> appeared first on <a href="https://portalluwuk.com">Portal Luwuk</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalluwuk.com/pelaku-penikaman-kasus-tanjung-luwuk-menyerahkan-diri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Luwuk, Korban Berusaha Melawan Mencakar Pelaku</title>
		<link>https://portalluwuk.com/kasus-pemerkosaan-mahasiswi-di-luwuk-korban-berusaha-melawan-mencakar-pelaku/</link>
					<comments>https://portalluwuk.com/kasus-pemerkosaan-mahasiswi-di-luwuk-korban-berusaha-melawan-mencakar-pelaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jun 2023 06:37:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berusaha]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Luwuk]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[Melawan]]></category>
		<category><![CDATA[Mencakar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalluwuk.com/?p=3209</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTAL LUWUK &#8211; Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap...</p>
<p>The post <a href="https://portalluwuk.com/kasus-pemerkosaan-mahasiswi-di-luwuk-korban-berusaha-melawan-mencakar-pelaku/">Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Luwuk, Korban Berusaha Melawan Mencakar Pelaku</a> appeared first on <a href="https://portalluwuk.com">Portal Luwuk</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PORTAL LUWUK &#8211; </strong>Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AN (24), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah atas tuduhan pemerkosaan.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy menuturkan, lokasi kejadian di sebuah rumah kost yang beralamatkan di Jalan Tanjung Branjangan Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, dengan korban seorang Mahasiswi inisial AS alias Bunga (19).</p>



<p>Kronologis kejadian berawal pada Kamis (1/6/23) sekira pukul 20.00 Wita. Saat itu terduga pelaku mengancam akan membakar rumah kosan korban pelapor, apabila tidak mau keluar dan jalan jalan bersamanya. “Permintaan tersebut akhirnya dituruti korban pelapor,”bebernya.</p>



<p>Sekira pukul 02.00 Wita, pelaku kemudian membawa korban ke rumah kos milik temannya. Setelah tiba, pelaku mengunci pintu, mematikan lampu dan memaksa korban untuk membuka seluruh pakaiannya.</p>



<p>“Saat itu korban berusaha melawan dengan mencakar lengan pelaku, akan tetapi pelaku terus memaksa sehingga berhasil melakukan tindakan bejatnya”jelas IPTU Tio Tondy.</p>



<p>Berdasarkan laporan polisi oleh korban pada Sabtu (3/6/23), Tim Resmob Tompotika Polres Banggai melakukan pulbaket dan mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.</p>



<p>“Rabu (7/6/2023) sekira pukul 21.00 Wita mengamankan AN pada salah satu kamar kos kosan di kompleks Tanjungsari, Luwuk,”ujarnya.</p>



<p>Ia menambahkan, terduga pelaku merupakan residivis pencurian. Pernah terlibat penjambretan HP milik seorang wanita pada tahun 2018 di depan Kantor PLN Luwuk.</p>



<p>“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,”tandasnya.*</p>
<p>The post <a href="https://portalluwuk.com/kasus-pemerkosaan-mahasiswi-di-luwuk-korban-berusaha-melawan-mencakar-pelaku/">Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Luwuk, Korban Berusaha Melawan Mencakar Pelaku</a> appeared first on <a href="https://portalluwuk.com">Portal Luwuk</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalluwuk.com/kasus-pemerkosaan-mahasiswi-di-luwuk-korban-berusaha-melawan-mencakar-pelaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disetujui JAM Pidum, Kejari Banggai Terbitkan SKP2 Kasus Budi Utomo</title>
		<link>https://portalluwuk.com/disetujui-jam-pidum-kejari-banggai-terbitkan-skp2-kasus-budi-utomo/</link>
					<comments>https://portalluwuk.com/disetujui-jam-pidum-kejari-banggai-terbitkan-skp2-kasus-budi-utomo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jun 2023 10:35:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Banggai]]></category>
		<category><![CDATA[Berpelukan]]></category>
		<category><![CDATA[Budi Utomo]]></category>
		<category><![CDATA[JAM Pidum]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[SKP2]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://portalluwuk.com/?p=3148</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTAL LUWUK &#8211; Jaksa Agung melalui Jaksa Agung...</p>
<p>The post <a href="https://portalluwuk.com/disetujui-jam-pidum-kejari-banggai-terbitkan-skp2-kasus-budi-utomo/">Disetujui JAM Pidum, Kejari Banggai Terbitkan SKP2 Kasus Budi Utomo</a> appeared first on <a href="https://portalluwuk.com">Portal Luwuk</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PORTAL LUWUK &#8211; </strong>Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana<br>Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH, MH.</p>



<p>Telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (5/6/23).</p>



<p>Ekspose secara virtual dipimpin Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH, MH dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi<br>Tengah Emilwan Ridwan SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus<br>Wicaksono SH, M.Hum dan masing masing jajaran.</p>



<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi dalam rilisnya menyebutkan, adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Budi Utomo alias Utomo dari Penyidik Polsek Toili dengan sangkaan<br>melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP atau KEDUA Pasal 378 KUHP.</p>



<p>Tersangka Budi Utomo alias Utomo pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2018 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Desa Mulyasari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.</p>



<p>Telah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dengan melawan hak, memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, tetapi barang tersebut ada dalam kekuasaannya, bukan karena kejahatan.</p>



<p>Menurut Firman Wahyudi, awalnya saksi<br>Santoso menawarkan kepada tersangka Budi Utomo Alias Utomo untuk menjualkan 1 (satu) unit mobil truk miliknya.</p>



<p>Dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar biaya persalinan istrinya sehingga tersangka membantu saksi Santoso menjualkan truknya.</p>



<p>&#8220;Namun setelah terjual, tersangka tidak pernah memberikan uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil truk tersebut kepada saksi Santoso dikarenakan uangnya dipakai untuk membiayai Ibu tersangka yang saat itu sedang dirawat di RSUD Luwuk,&#8221;tutur Firman.</p>



<p>Bahwa akibat perbuatan tersangka tambah Firman, saksi Santoso mengalami kerugian sebesar Rp. 72.000.000.</p>



<p>Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan<br>setelah melalui musyawarah di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai tanggal 24 Mei 2023.</p>



<p>&#8220;Tersangka, saksi korban dan pihak terkait menyetujui proses perdamaian yang<br>ditawarkan penuntut umum serta sepakat untuk melaksanakan perdamaian tanpa syarat,&#8221;ucapnya.</p>



<p>Adapun poin kesepakatan yang telah disepakati tersangka dan saksi lanjut Firman, yakni pertama, pihak saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan ada kesepakatan<br>damai.</p>



<p>Kedua, pihak saksi korban meminta agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ketiga tersangka meminta maaf kepada pihak saksi korban dan tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian korban sejumlah Rp. 72.000.000. Masyarakatpun Merespon Positif.</p>



<p>Atas dasar tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.</p>



<p>Sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022<br>tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai<br>perwujudan kepastian hukum.</p>



<p>Sebagai tindak lanjutnya, pada Selasa Tanggal 06 Juni 2023 bertempat di Kantor<br>Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka Budi Utomo yang dihadiri oleh Santoso (korban), keluarga korban/tersangka, penyidik, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa<br>Penuntut Umum selaku fasilitator.</p>



<p>&#8220;Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian<br>Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan,&#8221;kata Firman.*</p>
<p>The post <a href="https://portalluwuk.com/disetujui-jam-pidum-kejari-banggai-terbitkan-skp2-kasus-budi-utomo/">Disetujui JAM Pidum, Kejari Banggai Terbitkan SKP2 Kasus Budi Utomo</a> appeared first on <a href="https://portalluwuk.com">Portal Luwuk</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://portalluwuk.com/disetujui-jam-pidum-kejari-banggai-terbitkan-skp2-kasus-budi-utomo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
