IKLAN
Hukum

18 Tahanan JPU Dipindahkan Dari Rutan Polres Ke Lapas Kelas IIB Luwuk

796
×

18 Tahanan JPU Dipindahkan Dari Rutan Polres Ke Lapas Kelas IIB Luwuk

Sebarkan artikel ini
Pemindahan 18 Tahanan JPU Banggai dikawal petugas untuk meningkatkan kewaspadaan keamanan (Foto : Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Alasan kewaspadaan, personel Polres Banggai melakukan pengawalan pemindahan tahanan dari Rutan Polres Banggai menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Sabtu (10/06/23).

Adapun ke 18 orang tahanan tersebut dikirim menggunakan mobil tahanan jenis Mini Bus milik Kejaksaan Negeri Banggai dengan melibatkan anggota satuan fungsi Sat Tahti dan Sat Samapta yang ada di Polres Banggai.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Pengiriman tahanan dari Rutan Polres Banggai menuju Lapas kelas II B Luwuk dilakukan dua kali. Pertama dan kedua masing-masing 9 orang,”sebut Kasat Tahti Polres Banggai IPTU Ikhsanudin.

Baca Juga :  Penjual Takjil Tugu Tani Moilong Ditertibkan Petugas

Sebelum pelaksanaan pemindahan, dipastikan seluruh tahanan benar-benar dalam kondisi sehat. Termasuk peryiapan berkas dan kelengkapan administrasi.

Selanjutnya Kasat Tahti Polres Banggai IPTU Ikhsanudin terlebih dahulu memberikan arahan kepada anggota pengawal tentang tugas yang dilaksanakan, meliputi cara bertindak serta upaya penyelamatan apabila terjadi sesuatu selama perjalanan. Agar tahanan dapat sampai di tempat tujuan dengan selamat.

Baca Juga :  Antisipasi Tauran Susulan Antar Remaja, Polisi Menuju TKP di Hanga Hanga

“Pelaksanaan kegiatan pengawalan tahanan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP),”ungkapnya.

Secara keseluruhan, kegiatan pemindahan tahanan jaksa penuntut umum yang dititipkan pada Rutan Polres Banggai dan dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Luwuk berjalan aman, lancar dan kondusif.*