PORTAL LUWUK – Personil Polres Banggai mengamankan seorang terduga pelaku bandar judi alias penyelenggara sabung ayam berinisial IGN (55). Ia merupakan warga Desa Damai Makmur Kecamatan Nuhon, Banggai, Minggu (30/4/23)
Dari informasi yang diterima dari warga sekitar, kegiatan perjudian sabung ayam pada desa tersebut sudah berjalan beberapa bulan.
“Di TKP kami berhasil mengamankan pelaku penyelenggara,”kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, Senin (1/5/23).
Pengerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,3 Juta, 7 ekor ayam hidup, 6 ekor ayam mati (keok), 6 buah pisau ayam/taji ayam, 3 buah tempat ayam, dan 1 terpal tenda.
“Untuk sabung ayam, kita berhasil mengamankan 13 ekor,”sebutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP.
“Sekarang terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Banggai,”pungkasnya.*