PORTAL LUWUK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagrin) Kabupaten Banggai mengingatkan para pemilik toko dalam Kota Luwuk untuk tidak membongkar barang daganganya menggunakan mobil kontener saat jam jam sibuk.
“Kami sering ingatkan ke pemilik toko. Seperti toko cipta dan Stand 5 di Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Luwuk, Toko Lotus, kami ingatkan karena jalur itu sempit dan sering macet,”kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdagrin Banggai, Sri Handayanti Maadji kepada Portal Luwuk beberapa waktu lalu.
Serta beberapa tokoh lain yang menggangu arus lalu lintas juga sering diingatkan. Menurut Sri, toko toko yang beroperasi cukup menjual barang dan bukan sebagai lokasi penumpukan barang.
Fungsi pengawasan lain yang melekat pada instansinya, yakni mengawasi pergudangan dalam kota. Karena ada beberapa gudang yang telah lama berijin.
“Gudang yang berijin dapat melakukan bongkar muat barang, dengan mempertimbangkan waktu yang tepat,”pinta Sri.
Ia mengakui, akibat tidak beraturanya aktifitas bongkar muat barang tanpa memperdulikan waktu, atau dengan sengaja membongkar barang daganganya saat jam sibuk, arus lalulintas tergangu.
“Pemerintah utamanya Disdagrin hadir untuk mengingatkan pemiliknya. Termasuk indikasi laporan ada gudang berkedok toko. Juga jadi fokus pengawasan kami,”tandasnya.
Selain mengawasi gudang dan toko, pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol intens dilakukan. Sebagaimana Perda No 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Minuman Beralkohol.*