PORTAL LUWUK – Bagi orang tua untuk selalu berhati hati dan menjaga anak gadisnya. Baru baru ini, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Uwedikan Kecamatan Luwuk Timur, Banggai, Sulawesi Tengah.
Terduga pelaku pria bejat berinisial AP (25) merupakan tetangga korban. Pencabulan terhadap korban NU (16) terjadi pada Kamis (27/4/23) di Desa Uwedikan, Luwuk Timur, Banggai, tepat dihalaman rumah Ibu Apri, warga sekitar.
“Pelaku memeluk korban dari belakang kemudian membekap mulut korban, lalu membanting dan mencium serta merabah payudara korban,”sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.
Atas kejadian tersebut, korban merasa depresi dan trauma, dengan didampingi orang tua melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
IPTU Tio menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di Toko Bangunan New Bintang Kelurahan Karaton, Luwuk, Banggai, pada Rabu (3/5/23) sekira pukul 14.30 Wita.
“AP mengakui perbuatannya yang telah mencabuli NU,”tuturnya.
Atas perbuatannya, AP disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku saat ini sudah di Mapolres Banggai untuk menjalani proses lebih lanjut,”imbuhnya.*