Portal Luwuk – Keinginan pihak eksekutif untuk mengubah peruntukan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP) di tahun 2023, ditanggapi bijak Ketua DPRD Banggai Suprapto.
Menurut orang nomor satu di DPRD Banggai itu, manakala kepentingan publik diperhadapkan pada DPRD sebagai wakil rakyat, sepanjang itu berorientasi untuk kepentingan rakyat, DPRD tentu tidak keberatan.
“Kami tidak keberatan sepanjang berorientasi kepentingan publik. Hanya saja soal ini harus dibahas lanjut. Terkait bagaimana lokasi kantor baru, apakah refresentatif dalam mendukung kerja kerja dewan atau bagaimana,”kata Suprapto kepada wartawan saat jumpa pers di kantor DPRD Banggai, Jumat (30/12/22).
Ia menjelaskan, keberadaan kantor yang ada sekarang yang berlokasi di jalan Samanhudi Kelurahan Luwuk, memang sudah tak relevan lagi dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Sementara untuk pemindahan ke kantor baru di kompleks perkantoran Halimun, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, juga harus dipertimbangkan aspek kelayakanya.
“Biar bagaimanapun kami ini juga adalah wakil rakyat yang setiap saat melayani rakyat, sehingga fasilitas yang disiapkan harus memadai dan refresentatif,”tekan Suprapto.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Banggai ini menambahkan, masalah ini sudah sempat dibicarakan bersama pihak eksekutif dan masih akan ditindaklanjuti.
“Perbincangan kami dengan pak bupati seperti itu, kami bisa pindah kalau lokasi kantor sudah siap digunakan dalam mendukung kerja kerja dewan kedepan,”ujarnya.*