SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
PEMILU

Hari Ini Gelora Banggai Serahkan Perbaikan Dokumen Pengajuan Caleg

574
×

Hari Ini Gelora Banggai Serahkan Perbaikan Dokumen Pengajuan Caleg

Sebarkan artikel ini
Partai Gelora masih diberi waktu untuk perbaikan pengajuan calon. Nampak kondisi dimana Gelora Banggai saat melakukan pendaftaran calon dan diterima KPU, Minggu (14/05/23) lalu.

PORTAL LUWUK – Datang di injury time batas pendaftaran Bacaleg oleh KPU Banggai pukul 23,59 Wita, Minggu (14/5/23) lalu, bukan berarti Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Banggai pupus alias tak punya kesempatan mengikutkan 35 Bacalegnya pada pemilu 2024.

Partai dibawah pimpinan Martono Suling ini, sejatinya telah resmi mendaftar dan diterima KPU. Namun masih ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki. Dan hari ini, dokumen perbaikan tersebut akan diserahkan kembali ke KPU.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Diantara dokumen yang diperbaiki yakni formulir model B pengajuan parpol, surat daftar bakal calon model B dan dokumen pengajuan bakal calon yang diajukan dalam bentuk fisik.

Baca Juga :  PPP Jemput Kemenangan Berjamaah, Siap Jamah Basis Pemilih Kristiani

Wakil Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Banggai Indrawan Sahi mengungkapkan, perbaikan dokumen rampung dan akan diserahkan ke KPU.

“Kami sudah menyiapkan berkas perbaikan hari ini, sebagaimana batas waktu yang diberikan KPU. Perbaikan berkas ini serentak di tiga daerah. Yakni Banggai, Banggai Kepulauan dan Donggala,”kata Indrawan Sahi, Selasa (16/05/23).

Baca Juga :  Polisi Bersikap Netral Dalam Pemilu 2024, Kasi Humas : Kunci Utama Menjaga Keamanan

Dia berharap, dengan telah selesainya tahapan perbaikan pengajuan calon, akan memudahkan tahapan selanjutnya.

“Insya Allah Partai Gelora dinyatakan lolos sampai penetapan 35 Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU dan bisa berkompetisi pada pileg 2024,”ujarnya.*