PORTAL LUWUK – Tim Resmob Polres Banggai dibawah pimpinan Aipda Mawir, menangkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan Wisma Permai Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (5/04/23).
Pelaku RS (25) adalah warga Kompleks PLTD Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai.
Perbuatan yang dilakukan pelaku yakni merusak fasilitas lemari kaca dan salah satu pintu kamar Penginapan Wisma Permai Luwuk.
Kronologi penangkapan berawal saat Tim Resmob Polres Banggai yang dipimpin Katim Resmob menindak lanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, tim kemudian bergerak kelokasi pelaku yang saat itu berada di rumahnya, kompleks PLTD Luwuk Kelurahan Karaton, Sabtu (17/06/23) sekira pukul 20.00 Wita.
Setelah diklarifikasi, pelaku pun mengaku bahwa ia yang melakukan pengrusakan. Selanjutnya tim membawa terduga pelaku ke Mapolres Banggai guna penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dalam proses pemeriksaan penyidik,”ujar Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.*