Portal Luwuk – Mobil berkapasitas enam roda muatan kontener, masih saja berseliweran saat jam jam sibuk dalam kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Padahal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai sudah mengeluarkan surat himbauan pelarangan tertanggal 21 Desember 2022.
Surat itu ditujukan kepada perusahan atau pemilik jasa angkutan berat (Mobil Tronton), untuk tidak beraktifitas dalam kota Luwuk disaat jam jam sibuk. Dimulai pukul 06.00 wita sampai 18.00 wita.
“Kami sudah keluarkan surat himbauanya. Berharap mulai pekan ini, sudah harus dipatuhi pemilik tronton untuk tidak mengoperasikan mobilnya saat jam jam sibuk,”tandas Kadishub Banggai, Tasrik Djibran kepada Portal Luwuk, Kamis (05/01/23).
Dasar pelarangan mengacu Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta dalam rangka menciptakan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar.
“Hasil pengamatan kami dilapangan, bongkar muat mobil truk kontener dalam kota Luwuk menjadi penyebab kemacetan pada ruas jalan. Atas dasar itu, kami keluarkan surat himbauan pelarangan beraktifitas, sesuai jam yang telah ditentukan,”terang Tasrik.
Ia mengatakan, pelarangan bagi mobil truk kontener tersebut, juga bertujuan mencegah rintangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan lalu lintas.
“Khususnya angkutan jalan, serta menghindari potensi yang dapat menimbulkan kerusakan badan jalan,”ucapnya.
Pelaksanaan himbauan ini tambah Tasrik, dilakukan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Banggai. Bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Banggai.
“Kami akan tindak bagi setiap pelanggar yang masih ngotot mengabaikan himbauan ini. Melalui penyidik PPNS dan Sat Lantas Polres Banggai,”tegasnya.*