PORTAL LUWUK – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai menggelar rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Swiss Belinn Luwuk, Minggu (8/10/2023) malam.
Dibuka langsung Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Banggai Abd Rauf R Barri didampingi anĝgota lainya Hidayat Kuingo dan Mahmud. Hadir unsur Forkopimda dan Partai Politik Se Kabupaten Banggai.
Abd Rauf menegaskan, tahapan kampanye dan dana kampanye telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. “Hal ini jelas sudah diatur dalam regulasi sehingga harus ditelitikan dengan baik dan benar,”ujarnya.
Untuk menghadapi tahapan pemilu 2024, KPU Banggai terus melakukan persiapan. Dimulai dari tahapan perampungan daftar pemilih dan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan ditetapkan pada Nopember 2023.
Olehnya seluruh tahapan yang ada harus segera diselesaikan jelang memasuki tahapan kampanye yang dimana teratur jelas dalam dana kampanye oleh partai politik.
Menurutnya, esensi kampanye adalah bagian dari pendidikan politik untuk mendorong partisipasi pemilih yang dilaksanakan secara bertangungjawab.
Sehingga materi kampanye tidak boleh ada ujaran kebencian yang mengarah pada perpecahan. “Ini harus segera ditata kelola agar kampanye bisa berjalan aman sesuai tahapan dan regulasi,”tutur Abd Rauf.*