PORTAL LUWUK – Kepolisian Resor Banggai mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan belanja daring atau online yang kini sering mengintai dan telah banyak memakan korban penipuan di Kabupaten Banggai.
Kepala Satuan Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, kewaspadaan tersebut penting agar tidak menjadi korban penipuan online khususnya bermodus jual beli beras.
“Untuk di Kabupaten Banggai, marak penipuan online khususnya jual beli beras melalui media sosial seperti Facebook. Telah merugikan banyak korban, bahkan hingga ratusan juta rupiah,”katanya, Jumat (5/1/2024).
Perwira pangkat tiga balak ini menuturkan, hal tersebut biasanya bermula dengan postingan di media sosial bahwa ada yang menjual beras dalam grup jual beli. Selanjutnya antara pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi Messenger dan WhatsApp. “Hingga keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi,”ungkapnya.
Kasat Reskrim menghimbau jangan mudah tergiur dengan penawaran apapun, cek dan pastikan kembali sebelum transaksi. Selain itu, pastikan berbelanja disitus yang terpercaya, cek akun media sosial penjual barang online dan pastikan keaslian foto barang yang akan dijual.
“Jangan begitu saja menerima jika ada harga murah, maupun lainnya. Pastikan kebenaran penawaran tersebut agar tidak tertipu,”ujar Tio.
Selain itu, Tio juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Kesalahan dalam menggunakan media sosial bisa bermasalah dengan hukum, yang ujung-ujungnya berakhir di penjara.
“Apabila terbukti melakukan penipuan online sesuai pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat dipenjara (maksimal) 6 tahun,”pungkasnya.*