PORTAL LUWUK –Jajaran Satreskrim Polres Banggai kembali menyelesaikan tahap 2 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (28/2/24).
Proses tahap 2 dalam penanganan kasus dugaan pencabulan tersangka HA (19) terhadap anak di bawah umur usia enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy Saat dikonfirmasi Kamis (29/2) membenarkan pihaknya telah menyelesaikan tahap 2 dugaan kasus pencabulan tersebut.
“Pengiriman tersangka HA yang merupakan warga Desa Pulo Dua Kecamatan Balantak Utara diterima oleh Jaksa Trilaksono beserta barang bukti dilakukan pukul 11.00 Wita,”terang Tio.
Kepada tersangka disangkakan Pasal 8 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76d subs Pasal 82 Ayat (1) jo 76e UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (3/1/2024) sekira pukul 08.30 Wita. Saat itu ibu korban sedang bekerja membersihkan lantai pada salah satu hotel di Kota Luwuk.
Kemudian tersangka yang merupakan rekan kerja ibu korban tersebut, secara diam diam masuk ke dalam kamar dan mencabuli korban yang sedang tertidur.
“Aksi itu diketahui oleh ibu korban saat masuk kamar yang mendapati anaknya bersama tersangka tidak menggunakan celana,”tutupnya.*