PORTAL LUWUK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mulai menyiapkan kebutuhan menghadapi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar Tanggal 27 Nopember 2024.
Salah satu kesiapan KPU Banggai yakni pembentukan badan adhoc Pilkada yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan April 2024. Penegasan tersebut diungkapkan Komisioner Bidang Divisi Teknis KPU Banggai Hidayat Helingo, Kamis (14/3/2024).
Menurut Hidayat, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota, dimulai dari tahapan program dan anggaran, 26 Januari 2024 lalu.
Selanjutnya pembentukan badan adhoc PPK, PPS dan KPPS pada 17 April-5 Nopember 2024 Se-Kabupaten Banggai. Hal yang sangat ditunggu tunggu adalah pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Tanggal 27 Agustus-29 Agustus 2024. Sementara tahapan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Nopember 2024.
“KPU Kabupaten Banggai telah melakukan berbagai persiapan menghadapi tahapan Pilkada 2024. Segala persiapan terus kita matangkan, termasuk membentuk badan adhoc Pilkada yg rencananya kami laksanakan pertengahan April 2024,”tekan Hidayat.
Ia berharap dengan kesiapan dan perencanaan yang matang ini, semua tahapan Pilkada terlaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Kami pastikan akan siap melaksanakan Pilkada di Kabupaten Banggai tepat waktu,”ucapnya.*