PORTAL LUWUK – Penutupan akses keluar masuk rumah salah satu keluarga oleh tetangganya sendiri terjadi di Jalan Prof. Muh. Yamin Kelurahan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.
Pemicunya lantaran pemilik rumah DS (75) dan tetangganya RP (71) berselisih paham dan berujung pada penutupan jalan. Pihak keluarga DS membuat pagar seng dengan patok tiang yang terbuat dari semen.
Akibatnya keluarga RP kesulitan memasuki rumah lantaran adanya pagar di depan rumahnya tersebut.
Polisi bersama Lurah Luwuk memediasi dua pihak yang berselisih paham tersebut. Mediasi dilakukan Selasa (20/6/23) pukul 09.20 Wita di Kantor Kelurahan Luwuk.
Hadir pada mediasi itu yakni keluarga DS dan keluarga RP serta disaksikan anak-anak kedua pihak.
“Awalnya penutupan terjadi pada Minggu (18/6/2023) pukul 13.00 Wita,”ujar Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Bripka Didi Babo.
Didi menceritakan, dari hasil mediasi kedua belah pihak bersepakat untuk menyelasaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Pihak keluarga DS bersedia memberikan akses jalan keluar masuk kepada keluarga RP dan juga orang lain.
“Pihak keluarga DS bersedia dan dalam waktu dekat akan membongkar patokan pagar terbuat dari semen tersebut,”tukasnya.*