PORTAL LUWUK – Anggota Komisi I DPRD Banggai Ibrahim Darise menyoroti sekaligus memberi ultimatum kepada pemerintah daerah terkait masih adanya gudang yang beroperasi dalam Kota Luwuk.
Hal ini tentu bertentangan dengan aturan semenjak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan lewat peraturan daerah.
“Hal ini juga yang menjadi penyebab terjadinya silang pendapat soal perekrutan tenaga kerja khususnya dari sisi bongkar muat semen yang saat ini dibahas. Padahal dari sisi ketentuan, tidak boleh ada lagi bongkar muat pergudangan dalam kota Luwuk,”warning aleg PAN Ibrahim Darise saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I di kantor DPRD Banggai, Selasa (20/06/23).
Masih menurut Ibrahim Darise, kaitan dengan keberadaan pergudangan dalam kota Luwuk, ia menyebut kota Luwuk dari tahun ke tahun kian memburuk soal pengaturan arus lalulintas. Disatu sisi kendaraan terus mengalami peningkatan. Hal ini tidak berbarengan dengan kualitas dan lebar jalan yang tersedia saat ini.
“Akibatnya terjadi kemacetan karena lalu lalangnya mobil tronton pembawa kontener barang yang beraktifitas dalam kota. Ditambah lagi pengelolaan lokasi parkir yang tidak beraturan. Seperti ruas jalan kompleks pertokoan. Sebagaian jalannya menjadi lokasi parkir permanen,”sindir Ibrahim.
Ia berharap Dinas Perhubungan segera melakukan langkah langkah penertiban dan tindakan terukur. Jika aturan memungkinkan segeralah buat peraturan daerah. Sebagai dasar pelarangan agar setiap kendaraan tidak boleh diparkir berlama lama.
“Pak Kadishub, tolonglah diatur parkirnya ya. Kalau bisa buatkan perda soal parkir dimaksud atau gunakan regulasi lain yang tidak bertentangan dengan aturan,”pintanya.
Mendengar permintaan Ibrahim Darise, Kadishub Banggai Tasrik Djibran tak tinggal diam. Ia menyebut parkir permanen memang sudah sangat menggangu lalu lintas. Namun untuk penindakanya, Dishub tidak berkewenangan karena itu menjadi ranah kepolisian.
“Posisi Dishub hanya mengatur parkir dengan dasar regulasi. Masalah ini sudah dikonsultasikan ke pemprov Sulteng dan sudah ada rekomendasi yang diberikan,”jawab Tasrik, meninggi.
Hanya saja untuk menjadikan rekomendasi menjadi produk perda, lanjutnya, hingga kini bagian Hukum Setda Banggai belum mengeluarkan draf perda untuk dibahas dewan.
“Sudah tiga tahun lalu kita sampaikan soal pembuatan perda lalu lintas ke bagian hukum. Namun tak ada jawaban sama sekali. Berharap dewan bisa menginisiasi masalah ini terkait pembuatan regulasi dimaksud,”pinta Tasrik.
Tasrik juga tak sependapat jika mobil tronton masuk keluar dalam kota Luwuk tanpa diatur jamnya. Pada kota kota besar lainya, jam masuk mobil tronton ada jamnya. “Jam 10 malam baru bisa. Itu di kota besar,”tekan Tasrik.
Mendengar permintaan Tasrik, Irwanto Kulap langsung menyimpulkan dewan akan membantu mengeluarkan perda lalu lintas berdasarkan inisiatif dewan.
“Dengan syarat jika nanti perda lalin ini sudah ada, tentu ada ruang bagi daerah memunggut retribusi soal penindakan kendaraan yang melanggar,”tandasnya.*