DPRD Banggai

Antisipasi Pencaplokan Lahan, Komisi 2 Panggil PUPR Banggai Bahas RDTR dan Revisi RTRW

165
×

Antisipasi Pencaplokan Lahan, Komisi 2 Panggil PUPR Banggai Bahas RDTR dan Revisi RTRW

Sebarkan artikel ini
Rapat Kerja Komisi 2 DPRD Banggai menghadirkan PUPR Banggai dan instansi terkait guna membahas sejauh mana pembuatan RDTL dan revisi RTRW Kabupaten Banggai (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Komisi 2 DPRD Banggai memanggil Dinas Prasarana Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai guna membahas sejauh mana pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Banggai.

Akibat belum selesainya pembuatan dokumen tata ruang, wilayah Kecamatan Balantak dan Bualemo, terasa sulit dikembangkan. Terutama dalam pengembangan kota tua Balantak. Seperti membangun akses jalan ke kawasan baru, apakah bisa melintasi kawasan lindung atau tidak.

iklan
scrool untuk membaca berita

Sementara di Kecamatan Bualemo, investor mulai membidik wilayah itu. Baik untuk kebutuhan sektor tambang, perkebunan dan pertanian. Ini butuh penjelasan pemerintah daerah melalui PUPR Banggai sehingga bisa diketahui titik koordinat wilayah mana saja yang bisa dikembangkan.

“Kecamatan Balantak dan Bualemo sulit pengembangan kawasan. Bagaimana daerah membangun infrastruktur, seperti membuat akses jalan baru dan bagaimana mengatur investor yang masuk. Sementara sebagian besar wilayah itu masuk kawasan produktif pertanian. Kalau revisi RDTR dan RTRW saja belum siap, akan sulit mengaturnya,”kata Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang mengawali rapat kerja di gedung DPRD Banggai, Jumat (17/02/23).

Baca Juga :  Dibalik Peran Sukri, Ikut Mendorong Bupati Amirudin Benahi 'Kepala Burung'

Alasan lain para wakil rakyat tersebut, banyak juga temuan lapangan terkait masalah perebutan ruang. Mulai dari pencaplokan lahan oleh oknum oknum tertentu untuk kegiatan investasi dan bahkan indikasi penguasaan beberapa kawasan yang dilindungi, seperti Margasatwa Pati Pati di Bualemo.

“Kami ingin secepatnya RTRW ini direvisi untuk menjadi Perda RTRW. Mengingat perda RTRW yang ada saat ini, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Banyak terjadi pergeseran, karena perdanya dibentuk sejak tahun 2012 silam,”ungkapnya.

Kabid Tata Ruang PUPR Banggai Noldy menjelaskan, saat ini dokumen RDTR yang sudah selesai dibuat, baru sebatas Kecamatan Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk, Luwuk Selatan, Nambo, Batui dan Toili. “Kecamatan lain masih dalam tahap proses. Disamping itu, PUPR saat ini tengah merampungkan revisi RTRW Kabupaten Banggai. Mungkin desember 2023 sudah bisa di perdakan,”ujar Noldy yang turut mendampingi Kepala Dinas PUPR Banggai, Bambang Eka Sutedy.

Baca Juga :  Kontrak Perbaikan Jalan Siuna-Bualemo Rp 62,5 Miliar Resmi Ditandatangani

Noldy menjelaskan, jika memang kawasan Balantak dan Bualemo bersifat mendesak, RDTR akan bisa menyesuaikan dengan desain revisi RTRW yang sedang berjalan. “Bisa dibuat RDTR dengan menyesuaikan revisi RTRW. Namun alangkah baiknya menunggu saja revisi RTRW yang tidak lama lagi siap di perdakan,”tuturnya.

Sukri Djalumang kembali menegaskan, untuk menuju transisi revisi RTRW, perlu dilakukan harmonisasi dengan mengundang semua pihak. Mulai dari camat dan instansi terkait se-Kabupaten Banggai.

“Kalau begitu kita akan agendakan ulang soal RTRW ini sebelum di perdakan. Agar saat pembahasan perda nanti, semua terkoneksi. Kawasan mana saja yang bisa dibangun, jenis kegiatan investasi apa saja yang diperbolehkan dan wilayah mana saja yang bisa diprogramkam infrastrktur. Sehingga kedepan tidak terjadi tumpang tindih lahan,”ucap Sukri Djalumang sebelum menutup rapat.

Rapat kerja tersebut turut menghadirkan, Asisten 2 Bidang Ekonomi Pembangunan Ferlin Monggesang, Bapeda Banggai, Bagian Hukum Setda Banggai, Camat Balantak dan Bualemo.*