PORTAL LUWUK – Merebaknya unggahan informasi melalui chat pengiriman dengan format aplikasi APK kini banyak meresahkan publik.
Dalam aksinya pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format APK. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.
Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda mengatakan, pihaknya telah memonitor perihal maraknya penipuan modus tersebut. “Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal,”kata Iptu Al Amin kepada awak media, Senin (21/03/23).
Ia menghimbau masyarakat untuk mewaspadai hoax atau informasi bohong melalui modus aplikasi surat tilang. “Harus diwaspadai masyarakat,”pinta Al Amin.
Akun Instagram Divisi Humas Polri dengan menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoax. “Ini hoax dan murni penipuan. Aplikasi ini berdampak pada kebocoran data pribadi,”jelasnya.
Iptu Al Amin menghimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima tiap pesan dari pihak tidak dikenal. Dia menambahkan layanan pengaduan Polres Banggai siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan dimaksud.
“Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silahkan laporkan,”harapnya.*