Pemilu

Bahas Potensi Sengketa Pemilu 2024, Polres Banggai Rakor Sentra Gakumdu Bawaslu di Palu

2
×

Bahas Potensi Sengketa Pemilu 2024, Polres Banggai Rakor Sentra Gakumdu Bawaslu di Palu

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah jelang Pemilu 2024 (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Banggai IPDA Tommy Kawilarang mengikuti rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah di Palu.

Berdasarkan surat undangan Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng nomor :524/KA.02/K.ST/II/2023, tanggal 6 November 2023 perihal permintaan peserta Rakor Sentra Gakumdu.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Rakor dilaksanakan 8-10 November 2023. Membahas kesamaan persepsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu serentak 2024,”kata IPDA Tommy.

Baca Juga :  Hasyim Asyari Teken SK Penetapan Lima Timsel Calon Anggota KPU Banggai

Lebih lanjut, Koordinator Penyidik Sentra Gakumdu Kabupaten Banggai ini menyampaikan potensi dugaan pelanggaran pidana Pemilu dalam tahapan pemutahiran dan pencatatan data pemilih harus segera diambil proses penanganannya.

“Nantinya akan dilibatkan personil di polsek polsek untuk memaksimalkan penanganan pelanggaran pidana pemilu, mengingat kondisi geografis Banggai cukup luas,”ucapnya.

Baca Juga :  Kapolda Sulteng Dirotasi bersama 4 PJU, 2 Kapolres Bergeser

Rakor ini dihadiri perwakilan sentra Gakkumdu se Sulawesi Tengah. Sementara narasumber terdiri Ketua Bawaslu Sulteng, Aspidum Kajati Sulteng dan Direskrimum Polda Sulteng bertempat di Hotel Swiss Bell Kota Palu.*