Info Pemda

Banggai Masuk Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik, Raih 86,11 Point Bupati Amirudin Terima Penghargaan Ombusdman

116
×

Banggai Masuk Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik, Raih 86,11 Point Bupati Amirudin Terima Penghargaan Ombusdman

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai Amirudin Terima Penghargaan dari Ombusdman RI atas capaian kinerja standar pelayanan (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menerima piagam penghargaan Kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2022 oleh Ombusdman RI dengan raihan 86,11 point, skor 6 (prestasi membanggakan) dengan status zona hijau.

Pelaksanaan pemberian penghargaan oleh Kepala Ambusdman RI Perwakilan Sulteng Muh. Ikbal Andi Mangga disaksikan Wakil Bupati Banggai, Furqanudin Masulili, Asisten 3 Kamil Datu Adam, pimpinan OPD dan seluruh intansi lingkup pemerintah daerah Kabupaten Banggai, Senin (13/02/23).

iklan
scrool untuk membaca berita

Angka 86,11 point tersebut tertinggi di Sulawesi Tengah. Melalui penilaian sejak Juli sampai Oktober 2022 yang disumbangkan melalui indikator kinerja empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Perijinan Terpatu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta dua puskesmas yakni Kampung Baru dan Puskesmas Simpong.

Baca Juga :  Hadiri Pembekalan Mahasiswa KKN Untika Luwuk, Begini Pesan Wabup Furganudin

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng Muh. Ikbal Andi Mangga mengatakan, penyerahan piagam ini sudah berjalan sejak desember 2022 secara nasional. Survey dilakukan mulai Juli-Oktober 2022.

“Ada 547 pemerintah daerah se-Indonesia yang ikut dalam survey. Banggai urutan ke 61 dengan skor 6 atau dengan prestasi membanggakan,”ujar Ikbal Andi Mangga saat memberikan sambutannya bertempat di aula pertemuan umum kantor Bupati Banggai bukit Halimun, Kelurahan Tanjungtuwis, Luwuk Selatan.

Berikut indikator penilaian metode survey antara lain, produk adminsitrasi, perizinan dan produk jasa. Mulai dari konsep kompotensi pelayanan, pemenuhan sarana dan prasarana layanan dan mengukur presepsi masyarakat. “Tujuanya antara lain untuk mencegah terjadinya mal administrasi,”terang Ikbal.

Baca Juga :  Ribut Kecil Protes Pedagang Pasar Sentral Luwuk, Hanya Dipicu Hal Sepele

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menyambut baik atas prestasi yang dicapai Kabupaten Banggai atas penghargaan standar pelayanan publik oleh Ombudsman. Raihan ini berkat sinergisitas OPD Lingkup Pemda Banggai. Sehingga capaian ini bisa diraih.

Penilaian kinerja tahun 2021 saja lanjut Bupati Amirudin, Banggai berada pada peringkat 163 dari 416 kabupaten/kota atau penilaian kepatuhan sedang (zona kuning).

Tahun 2022 ini mengalami lonjakan peringkat siknifikan. Yakni perbaikan pelayanan berada pada peringkat ke 61(tertinggi di Sulteng) dari 415 kabupaten/kota. Dengan zona hijau dengan penilaian 86,11 point.

“Ini tentu menjadi hal membanggakan bagi daerah. Saya memghimbau kepada semua perangkat daerah terus meningkatkan pelayanan agar hasilnya bisa terasa ditengah masyarakat,”ucapnya.*