PORTAL LUWUK – Desa Bangketa Kecamatan Nuhon, Banggai, Sulawesi Tengah mulai aktif melakukan sosialisasi pelarangan hewan ternak dengan cara dikandangkan. Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) yang telah disepakati dan ditetapkan bersama.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada
Kamis (2/2/23) ini, selain melarang ternak ternak berkeliaran di kampung, juga sosialisasi upaya penertiban terhadap ternak ternak yang masih berkeliaran.
Kades Bangketa Marten Sumampouw mengatakan, dasar terbentuknya perdes yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sosialisasi akibat masih banyak hewan ternak berkeliaran bebas pada wilayah pemukiman penduduk, lokasi perkebunan, sarana pemerintah dan umum lainnya.
“Ini tentu berdampak pada usaha pertanian dan perkebunan warga. Termasuk menggangu lingkungan, kesehatan, ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas di jalan raya, sehingga perlu penertiban,”ujarnya.
Bripka Ida Putu Yudi mengatakan, sangat mendukung dan mengapresiasi lahirnya Perdes Penertiban Hewan Ternak di Desa Bangketa.
“Karena dengan adanya perdes ini, pengguna jalan akan aman serta lingkungan dan kesehatan, termasuk lahan lahan warga jadi aman,”tuturnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas Briptu Abdullah Hi. Amin, Babinsa Koptu Rizal, Kasi Trantib Kecamatan Nuhon Kadir Sangketa, SH, Kades dan BPD Bangketa, Kordes serta Tim Satgas Penegak Perdes Bangketa.*