IKLAN
Banggai

Bangketa Mulai Sosialisasi Larangan Hewan Ternak Berkeliaran di Kampung

82
×

Bangketa Mulai Sosialisasi Larangan Hewan Ternak Berkeliaran di Kampung

Sebarkan artikel ini
Desa Bangketa mulai sosialisasi Perdes larangan hewan ternak berkeliaran di kampung (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Desa Bangketa Kecamatan Nuhon, Banggai, Sulawesi Tengah mulai aktif melakukan sosialisasi pelarangan hewan ternak dengan cara dikandangkan. Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) yang telah disepakati dan ditetapkan bersama.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada
Kamis (2/2/23) ini, selain melarang ternak ternak berkeliaran di kampung, juga sosialisasi upaya penertiban terhadap ternak ternak yang masih berkeliaran.

iklan
scrool untuk membaca berita

Kades Bangketa Marten Sumampouw mengatakan, dasar terbentuknya perdes yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sosialisasi akibat masih banyak hewan ternak berkeliaran bebas pada wilayah pemukiman penduduk, lokasi perkebunan, sarana pemerintah dan umum lainnya.

Baca Juga :  Hemat Daya Listrik, Dishub Banggai Fokus Semua PJU Diganti Lampu LED

“Ini tentu berdampak pada usaha pertanian dan perkebunan warga. Termasuk menggangu lingkungan, kesehatan, ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas di jalan raya, sehingga perlu penertiban,”ujarnya.

Bripka Ida Putu Yudi mengatakan, sangat mendukung dan mengapresiasi lahirnya Perdes Penertiban Hewan Ternak di Desa Bangketa.

Baca Juga :  Pantai Uwedikan Terancam Abrasi, Pemdes Gandeng TNI-Polri Tanam Ratusan Bibit Mangrove

“Karena dengan adanya perdes ini, pengguna jalan akan aman serta lingkungan dan kesehatan, termasuk lahan lahan warga jadi aman,”tuturnya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas Briptu Abdullah Hi. Amin, Babinsa Koptu Rizal, Kasi Trantib Kecamatan Nuhon Kadir Sangketa, SH, Kades dan BPD Bangketa, Kordes serta Tim Satgas Penegak Perdes Bangketa.*