PORTAL LUWUK – Banmus DPRD Banggai menyepakati agenda kerja jadwal kegiatan pimpinan dan anggota DPRD masa sidang dan reses bertempat di ruang rapat kerja Ketua DPRD Banggai, Senin (13/1/2024).
Musyawarah yang diikuti pimpinan dan anggota ini antara lain menyepakati masa sidang dua. Dimana Reses Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD T.A 2025 dijadwalkan minggu pertama dan kedua bulan Februari 2025.
Perubahan ini awalnya dijadwalkan minggu ketiga dan keempat bulan Januari 2025. Namun dari hasil musyawarah yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Syafrudin Tjatjo itu mempertimbangkan adanya reses yang tengah berjalan saat ini.
“Ada perubahan karena saat ini anggota sedang dalam tahapan reses. Sehingga Banmus menetapkan bulan Februari penetapanya,”kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Banggai melalui Kabag Persidangan dan Perundang Undangan, Muhtar Kantu kepada Portalluwuk.com di gedung DPRD Banggai.
Muhtar mengatakan, agenda lain yang disepakati seperti Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dijadwalkan minggu kesatu bulan Februari 2025.
Untuk pembahasan 12 rancangan peraturan daerah yang diawali dengan 6 rancangan Perda, dijadwalkan minggu kedua Februari s/d awal April 2025.
Selanjutnya Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Kepala Daerah terpilih dijadwalkan minggu ketiga Februari 2025. Sementara Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 dijadwalkan minggu kedua Maret 2025.
Juga ikut dibahas Reses Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 pada minggu ketiga April 2025.
Disisi lain, masa persidangan ketiga yakni pembahasan 6 rancangan peraturan daerah yang dilaksanakan Bapemperda dijadwalkan minggu pertama bulan Mei-Agustus 2025.
Selanjutnya Rapat Paripurna Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024 dijadwalkan minggu keempat Juli 2025.
Sementara Reses Penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA. 2025 dijadwalkan minggu keempat Juli 2025. Untuk Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS T.A. 2025 dijadwalkan minggu pertama Agustus 2025.
Agenda lain seperti Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan T.A 2025 juga disepakati pada minggu kedua Agustus 2025.
Selanjutnya masa persidangan satu meliputi Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2025 dibahas minggu ketiga Agustus 2025.
“Seluruh agenda ini masih dapat berubah sewaktu waktu sesuai kebutuhan. Jadi masih bisa di Banmuskan kembali,”tandas Muhtar Kantu.*
SKRIP BANER ATAS














