SKRIP BANER ATAS
Pemilu

Berebut 4 Kursi DPRD Banggai Dapil Tiga, NasDem Teratas Suara Sukri Djalumang Sulit Dibendung

83
×

Berebut 4 Kursi DPRD Banggai Dapil Tiga, NasDem Teratas Suara Sukri Djalumang Sulit Dibendung

Sebarkan artikel ini
Sukri Djalumang

PORTAL LUWUK – Berdasarkan tabulasi sementara KPU Republik Indonesia, Jumat (16/2/224) pukul 17.30 Wita dengan progres 81 TPS dari 156 TPS (51.92%), hasil raihan suara partai politik dan caleg Dapil 3 Banggai masih didominasi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Banggai dengan total perolehan sementara 2.942 suara.

Partai NasDem sendiri memiliki empat caleg. Caleg Nomor Urut 1 yang juga incumbent Sukri Djalumang memperoleh (2.311 suara sementara). Tertinggi dari semua caleg parpol di dapil yang meliputi Masama, Lamala, Mantoh, Balantak Selatan, Balantak dan Balantak Utara.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Sementara diinternal NasDem, Caleg Gafar Tokalang meraih (274 suara), Salonika Siribun (207 suara) dan Rosmmery Saadjad (35 suara).

Baca Juga :  Demokrat Bidik Kantong Suara Lawan, Siapkan 5 'Gaco' Setiap Dapil

Urutan kedua diperoleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan total suara sebanyak 2.648 dan rincian caleg Lutpi Samaduri (1.201 suara), Muchtar Dari (986 suara), Yoktan Lakantu (250 suara) dan Apriana Wahyuna Dapiruru (85 suara).

Sementara posisi ketiga direbut Partai Golongan Karya (Golkar) dengan total perolehan 2.623 suara. Suara tertinggi caleg Golkar diperoleh Eni Marthen (1.429 suara), disusul Yolanda Antuke (578 suara), Saiful Bahri Anggo (249 suara) dan Irsan Badalu (235 suara).

Baca Juga :  Jelang Voting Day 2024, Kesbangpol Banggai Gencar Sosialisasi Netralitas Aparat

Posisi keempat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh total 1.394 suara. Dimana suara caleg PDIP tertinggi diraih I Made Dharma (618 suara), Sri Rosdiana Thia (524 suara), Salmon Anggo (135 suara) dan Amrin Ali (6 suara).

Meski perolehan suara ini bersifat sementara karena hanya mengacu sistem tabulasi hitungan cepat dan masih berlangsung, namun penetapan suara sesuai regulasi tetap mengacu sistem perhitungan manual oleh KPU Banggai. Berdasarkan tingkatan mulai dari rekap TPS, PPK, KPU Kabupaten dan KPU Provinsi Sulteng di Palu.*