SKRIP BANER ATAS
Info BAWASLU

Berita Hoax Berbasis Media Sosial, Bawaslu Banggai : Harus Dicegah, Efek Negatifnya Berbahaya

2
×

Berita Hoax Berbasis Media Sosial, Bawaslu Banggai : Harus Dicegah, Efek Negatifnya Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi berita hoax berbasis media sosial diselenggarakan Bawaslu Banggai bertempat di Hotel Santika Luwuk. Menghadirkan pemateri PWI Banggai dan peserta partai politik bersama jurnalis (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai terus intens mensosialisasikan berita hoax berbasis media sosial. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi bertajuk pencegahan berita hoax bertempat di Hotel Santika Luwuk, Kamis (25/1/2024).

Kegiatan ini menghadirkan peserta partai politik, media cetak dan online dengan pemateri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai, Iskandar Djiada.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Banggai, Arkamulhak Dayanun mengingatkan efek yang dihasilkan jika berita hoax merasuki pikiran masyarakat.

“Kalau tidak segera dilakukan pencegahan dengan benar, bisa medorong dan berpotensi terjadinya perpecahan. Hal semacam ini (berita hoax), tugas kita mencegahnya,”ujar komisioner Arkamulhak saat membuka kegiatan.

Khususnya dalam masa kampanye partai politik yang harusnya memuat materi pendidikan politik, kalau disisipkan agenda berita bohong, ini sangat berbahaya dan kampanyenya tidak bertanggungjawab.

Baca Juga :  Jelang 20 Hari Lagi Voting Day, Bawaslu Undang Parpol Bahas Potensi Black Campaign

“Perlu edukasi kepada masyarakat terkait masalah ini. Semua pihak harus terlibat dalam upaya pencegahanya, tidak hanya Bawaslu, tapi semua,”tutur Akram.

Iskandar Djiada menjelaskan, media arus utama atau mainstream media, berbeda dengan media sosial. Menurutnyà, media arus utama lebih merujuk kepada berita media massa cetak dan media daring.

Selain itu, media mainstrem jelas kedudukan hukumnya. Memiliki legalitas yang dipersyaratkan dan mengacu UU Nomor 40 tentang Pers. Sehingga jika ada hal yang tidak berkenan, pengadu bisa mengadukan masalah pemberitaan melalui jalur hukum atau dewan pers.

Sebaliknya media sosial tanpa legalitas dan berpotensi dikategorikan penyebar berita bohong yang menyesatkan. Penangannya bisa melalui UU ITE Pasal 28 tentang Penyebaran Berita Bohong. Tentang media sosial ini, acuanya UU Nomor 11 Tahun 2008. Saat ini pemerintah masih berupaya merevisi aturan dimaksud.

Baca Juga :  Jelang 20 Hari Lagi Voting Day, Bawaslu Undang Parpol Bahas Potensi Black Campaign

Adapun cara efektif menghambat penyebaran berita bohong lanjutnya sebagaimana hasil riset Masyarakat Telematika Indonesia Tahun 2019 yakni paling menonjol dilakukan melalui pendekatan edukasi dengan angka 33,70%.

Berikutnya melalui tindakan hukum 29,50%, mengkoreksi media sosial 10,20%, blokir situs 6,20%, flaging 1,40%, report akun 16,30% dan pemberitaan media (TV, Radio, Majalah, Koran) 4,10%. “Sesuai riset ini, cara mudah mencegah berita bohong paling menonjol, melalui pendekatan edukasi kepada masyarakat,”papar Iskandar.*