Portal Luwuk – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai sejak tanggal 26 Oktober 2022, telah melakukan pengecekan fisik barang untuk dihapus dari aset milik daerah.
Hal ini sebagai tindaklanjut dari usulan penghapusan aset oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Banggai.
“Pengecekan fisik barang sudah kami lakukan sejak Oktober 2022. Ada 37 OPD yang mengusul. Sehingga perlu pengecekan fisik terlebih dahulu,”kata Kepala Bidang Aset BPKAD Banggai, Rudi Sangadji kepada Portal Luwuk, Jumat (30/12/22).
Barang milik daerah atau aset yang diusulkan penghapusannya, merupakan barang-barang dalam kondisi rusak berat. Atau tidak bernilai lagi secara ekonomis. Jika masih tetap digunakan, akan berkonsekuensi pada tingginya biaya pemeliharaan.
“Artinya lebih besar mudaratnya ketimbang manfaatnya. Makanya harus dicek dulu. Mana yang masih bisa dikomersilkan, akan dilelang. Untuk menjadi sumber pendapatan bagi daerah,”terangnya.
Adapun tahapanya, BPKAD menerima usulan dari OPD. Dasar usulan itu kemudian bidang aset membentuk tim yang bertugas mengecek langsung barang di OPD.
Adapun jenis barang yang diusulkan penghapusanya, terdiri dari meja kantor, alat elektronik, komputer dan laptop serta fasilitas perkantoran lainya. “Segala sesuatunya kami siapkan saat melakukan verifikasi, termasuk melakukan dokumentasi,”tandasnya.
Ia menambahkan, setelah pengecekan barang, masih ada validasi ulang dengan menghadirkan OPD.
Hal ini dimaksudkan untuk mencocokkan kembali, siapa tahu masih ada barang yang masih bisa digunakan untuk dikomersilkan.
“Jadi dilakukan lagi finalisasi sebelum persetujuan penghapusan aset oleh bupati. Menurutnya, dari 37 OPD yang mengusulkan, tersisa BRSUD Luwuk yang belum selesai.
“Kalau BRSUD, rata rata usulanya alat kesehatan (Alkes), tempat tidur, lemari, kursi dan perlengkapan lain. Ini yang masih kita validasi ulang”ucapnya.
Mengingat barang seperti alkes, nampak rusak. Tetapi ada bagian suku cadang yang masih bisa diganti dan bernilai. Bahkan ada barang yang masih digunakan sejak tahun 1979.
Sebagianya lagi pengadaan barang tahun 2021, namun sudah rusak seperti printer. “Semua kami periksa sedetail mungkin,”tandasnya.
Terkait mekanisme penghapusan aset, harus ada persetujuan OPD. “Setelah itu barulah dibuat berita acara pemusnahan,”tandasnya.*