PORTAL LUWUK – Bupati Banggai Amirudin menemui Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri Gedung A, Jakarta Pusat membahas evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulteng menolak melakukan evaluasi terhadap APBD-P dengan alasan pengesahan APBD-P mengalami keterlambatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.
Atas dasar penolakan tersebut Bupati Amirudin langsung bergerak cepat mengajukan permohonan untuk menemui Mendagri memfasilitasi APBD-P dimaksud.
Berdasarkan permohonan Bupati tersebut Kemendagri menjadwalkan pertemuan bersama bertempat di Gedung A Kantor Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.
Pertemuan ini diterima langsung Mendagri Tito Karnavian dan dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan. Pada kesempatan tersebut, Amirudin menjelaskan tujuan permjntaan terkait evaluasi APBD-P.
Muhammad Tito Karnavian dalam pertemuan itu langsung merespons dan memerintahkan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan untuk melakukan evaluasi sesuai ketentuan berlaku.
Informasi diperoleh media ini melalui DKISP Banggai, dalam waktu dekat Kemendagri melalui Direktorat Bina Keuangan Daerah akan menurunkan Tim Evaluasi ke Kabupaten Banggai.
Pada prinsipnya APBD-P TA 2023 tetap dapat dilakukan terhadap program dan kegiatan yang bersifat mandatory, wajib dan prioritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Amirudin menyampaikan terima kasih kepada Mendagri Tito Karnavian dan Plh. Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan atas respons cepat dan positif dalam memproses evaluasi APBD-P 2023 tersebut.
Turut hadir mendampingi Bupati Banggai, Kepala Bappeda Litbang/Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, Kepala DKISP Kabupaten Banggai, Kepala Brida Kabupaten Banggai, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai.*