SKRIP BANER ATAS
Info PEMDA

Bupati Banggai Amirudin Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Dua Pelaksana Tugas

63
×

Bupati Banggai Amirudin Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Dua Pelaksana Tugas

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 12 pejabat tinggi pratama Pemda Banggai diambil sumpahnya oleh Bupati Banggai Amirudin (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Bupati Banggai Amirudin resmi melantik 12 pejabat tinggi pratama di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Banggai, Rabu (20/3/2024).

Pelantikan tersebut mendasari Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Tanggal 14 Maret 2024 tentang rekomendasi hasil uji kompetensi. Sebelumnya, 12 pejabat tersebut menjadi peserta uji kompetensi.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Adapun pejabat yang dilantik dan menempati jabatan baru yakni Mujiono sebagai (Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik), Amin Jumain (Staf Ahli Bupati Banggai), Bambang Eka Sutedy (Asisten Administrasi Perkonomian dan Pembangunan), Feri Sujarman (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Irpan Poma (Kepala Badan Pendapatan Daerah), Damri Dayanun (Kepala BPKAD).

Baca Juga :  Bupati Amirudin Beri Sinyal Pengisian Jabatan Awal Atau Akhir Bulan : Bukan Didasari Kedekatan, Tapi Kinerja

Sementara Sudarso Abusama yang sebelumnya Kepala DLH dilantik menjadi (Sekwan Banggai), Ferlin Monggesang (Kepala Dinas Perikanan), Judi Amisudin (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), Rudi Bullah (Kepala Dinas Sosial), Benyamin Pongdatu (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) dan Andi Nur Jalal (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat)

Baca Juga :  Awasi Penggunaan Anggaran, Kabareskrim Agus Andrianto Minta Penyidik Adaptif

Bupati Banggai Amirudin memberikan tugas kepada Hasan Dg Masiki disamping sebagai Sekretaris BPMPD Kabupaten Banggai juga sebagai Pelaksana Tugas BPMPD selama tiga bulan dan dapat diperpanjang.

Bupati Amirudin juga memberikan tugas kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banggai I Dewa Supatriagama sebagai Plaksana Tugas Dinas PUPR Kabupaten Banggai.*

error: Content is protected !!