SKRIP BANER ATAS
Sulteng

Bupati Delis Layangkan Surat Peringatan Untuk Industri Pengolahan Sawit PT SPP di Morowali Utara

7
×

Bupati Delis Layangkan Surat Peringatan Untuk Industri Pengolahan Sawit PT SPP di Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
Perkembangan Sawit di Indonesia (Ilustrasi)

MORUT, PORTAL LUWUK – Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi kembali melayangkan surat kepada perusahaan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit PT Sawit Permai Pratama yang beroperasi di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Surat dengan Nomor 520/0015/DPPO/1/2024 tertanggal 24 Januari 2024 itu dilayangkan setelah pemerintah daerah menilai pihak perusahaan tak mematuhi surat Bupati Morowali sebelumnya, Nomor : 420/0414/DPPD/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Penghentian Sementara Aktivitas Perusahaan.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Adapun isi surat peringatan Bupati Morut yang beredar tersebut sebagai berikut. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap aktivitas industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit PT Sawit Permai Pratama di Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dalam kurun waktu 30 hari terakhir, pihak perusahaan terpantau tidak menunjukan kepatuhan atas surat Bupati Morowali Utara Nomor : 420/0414/DPPD/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023.

“Kembali kami memperingatkan Saudara untuk tidak melakukan aktivitas di industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Desa Momo Kecamatan Mamosalato, sebelum Saudara melengkapi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyerahkan dokumen persyaratan yang dimaksud kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara,”demikian penegasan Bupati Delis dalam suratnya itu.

Baca Juga :  Kejuaraan Menembak HUT Bhayangkara Polda Sulteng, Ini Daftar Juaranya

Surat Bupati Delis Julkarson Hehi tersebut, ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Kapolres Morowali Utara.

Juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morowali Utara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Morowali Utara, Camat Mamosalato dan Kepala Desa Momo Kecamatan Mamosalato.

Untuk diketahui, Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi sebelumnya telah menandatangani surat penghentian sementara aktivitas perusahaan industri pengelolahan perkebunan sawit PT Sawit Permai Pratama.

Surat penghentian kegiatan perusahaan PT Sawit Permai Pratama bernormor 420/0914/DPPD/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023.

Penghentian tersebut setelah dilaksanakan pertemuan evaluasi antara Pemda Morut dengan manajemen PT Sawit Permai Pratama yang berlangsung tanggal 16 Oktober 2023 di ruang kerja Bupati Morowali Utara.

Hasilnya, ditemukan bahwa perusahaan PT Sawit Permai Pratama telah membangun unit pengolahannya dimulai sejak Tahun 2021 dan mulai beroperasi pada Tahun 2023, tidak memiliki perizinan berusaha.

Dengan tidak adanya perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan, maka penghentian sementara dilakukan Pemda Morut.

Surat Bupati Morut perihal penghentian sementara kegiatan perusahaan investasi perkebunan sawit dimaksud, juga mencantumkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 05 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga :  Bupati Morut Berhentikan Aktivitas Perkebunan PT Sawit Permai Pratama, Diduga Tak Memiliki Izin Berusaha

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Disebutkan dalam ketentuan Permentan itu bahwa, industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) KBLI 10431 termasuk dalam skala usaha besar risiko tinggi, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin.

Selanjutnya, pada Pasal 324 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan pula bahwa, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha, tanpa memiliki perizinan berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dikenai sanksi administratif berupa, penghentian sementara kegiatan, pengenaan denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pusat.

Mencermati dua regulasi itu, maka PT Sawit Permai Pratama diwajibkan mengurus perizinan berusaha. “Dan aktivitas pabrik pengolahannya, kami hentikan sementara sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,”demikian bunyi petikan surat penghentian sementara kegiatan PT Sawit Permai Pratama.(*)