Sulteng

Bupati Morut Berhentikan Aktivitas Perkebunan PT Sawit Permai Pratama, Diduga Tak Memiliki Izin Berusaha

72
×

Bupati Morut Berhentikan Aktivitas Perkebunan PT Sawit Permai Pratama, Diduga Tak Memiliki Izin Berusaha

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PORTAL LUWUK – Aktifitas perkebunan PT Sawit Permai Pratama di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah diduga tak mengantongi Izin Berusaha sehingga diberhentikan sementara oleh Pemda Morut.

Sebagaimana Surat Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi Tanggal 8 Desember 2023, Nomor : 420/0414/DPPD/XII/2023, perihal Penghentian Sementara Kegiatan.

iklan
scrool untuk membaca berita

Surat yang beredar tersebut ditujukan kepada Direktur PT Sawit Permai Pratama. Dijelaskan dalam surat Bupati Morut itu, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dan juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, disebutkan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) KBLI 10431 termasuk dalam skala Usaha Usaha Besar Risiko Tinggi sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

Baca Juga :  Mayat Gadis 22 Tahun Ditemukan Hangus Terbakar di Sidondo Sigi Biromaru

Disebutkan pula, dari hasil evaluasi melalui pertemuan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dan Managemen PT Sawit Permai Pratama Tanggal 16 Oktober 2023 di ruang kerja Bupati Morowali Utara.

Perusahaan terkait yang membangun unit pengolahan dimulai sejak Tahun 2021 dan mulai beroperasi Tahun 2023, tidak memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perizinan.

Selanjutnya pasal 324 Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha, tanpa memiliki perizinan berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dikenai sanksi administratif.

Baca Juga :  Kapolda Irjen Agus Nugroho Kunjungi PWI Sulteng, Sebut Media Mitra Strategis

Berupa penghentian sementara kegiatan, pengenaan denda administratif dan/atau paksaan pemerintah pusat. Sehubungan dengan hal itu, PT Sawit Permai Pratama diwajibkan mengurus perizinan berusaha dan aktifitas pabrik pengolahannya dihentikan sementara. Sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tesebut ditujukan kepada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morut, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morut.*