PORTAL LUWUK – Seorang pemuda (25) tahun berinisial MA asal Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai dirumahhya tanpa perlawanan, Jumat (3/3/23) sekira pukul 15.00 Wita.
Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap satu buah ponsel, tepat di Jalan Dewi Sartika, Depan Kampus Untika Luwuk, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk.
Kasat Reskrim Iptu Tio Tondy mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B/74/II/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SUlAWESI TENGAH Tanggal 20 Februari 2023. “Atas laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan sekitar TKP,”ungkap Tio.
Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan keterangan korban, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. “Korban membeberkan ciri-ciri dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,”terangnya.
Tanpa menunggu lama, perwira pangkat dua balak ini menjelaskan, tim Resmob dipimpin Aipda Mawir langsung menuju rumah pelaku di Desa Bumi Beringin, Luwuk Utara.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung sigelandang ke Mapolres Banggai bersama barang bukti berupa HP merk Realme C15 warna biru,”jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mengambil ponsel saat korban sedang mengendarai sepeda motor. “Saat beraksi pelaku ini meminjam sepeda motor Honda Beat milik mertuanya. Dan aksi ini baru pertama kali dilakukan,”bebernya.
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.*