Hukum

Curi Ponsel Tetangga, Pemuda di Luwuk Ditangkap Resmob Polres Banggai

121
×

Curi Ponsel Tetangga, Pemuda di Luwuk Ditangkap Resmob Polres Banggai

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Polres Banggai mengamankan seorang pelaku di Luwuk (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Seorang pemuda di Jalan Gunung Klabat, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Banggai, Sabtu (25/2/23) sekira pukul 15.30 Wita.

Penangkapan dilakukan atas laporan korban terkait pencurian ponsel dengan nomor polisi: LP/B/89/II/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 25 Februari 2023.

“Tersangkanya bernisial AM (20) berprofesi sebagai jasa TV Kabel di Kota Luwuk,”ungkap Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicki Armana Surbakti, kepada awak media, Minggu (26/2/23) pagi.

Kasus ini bermula ketika pada Senin 16 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wita, pelapor keluar rumah membeli obat. Usai kembali dari membeli obat pelapor mencari ponsel miliknya merek Real Mi C35.

Baca Juga :  Piket Pengawas Polres Banggai Rutin Cek Tahanan, Periksa Barang dan Makanan Berbahaya

“Sebelumnya ponsel pelapor dipakai anak peremuannya berusia 2 tahun yang sempat membawanya keluar rumah,”tutur Dicki.

Menindak lanjuti laporan polisi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan terhadap korban di TKP.

“Dari hasil penyelidikan korban menjelaskan bahwa anak korban selalu menunju rumah tersangka,” jelasnya.

Tanpa menunggu lama, petugas melakukan penyelidikan di rumah tersebut dan mengarah pada seorang IRT berinisial SU yang tengah menggunakan ponsel.

“Setelah dicek IMEI ternyata ponsel ini sama dengan punya korban. IRT ini mengakui bahwa ponsel tersebut ditemukan anaknya pada saluran air depan rumahnya,”imbuh Dicki.

Baca Juga :  Awal Puasa Ramadhan, Polres Banggai Mulai Patroli Blue Light di Kota Luwuk

Karena merasa curiga, petugas kemudian mengintrogasi anaknya yang juga merupakan tersangka pencurian ponsel korban.

“Tersangka akhirnya mengakui bahwa ponsel ini diambil dari tangan anak korban dan langsung masuk ke dalam rumah untuk menyembunyikan ponsel tersebut kedalam kamarnya,”terangnya.

Selain itu, tersangka juga menerangkan bahwa ibunya juga mengetahui bahwa ponsel tersebut dicuri tersangka dari anak korban.

“Akan tetapi IRT ini ternyata tidak ada niat untuk mengembalikan ponsel tersebut malah menggunakannya,”kata Kasat.

Saat ini tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.*