IKLAN
Banggai

Daftar 9 Parpol Penerima Dana Hibah di Banggai, PDIP Tertinggi

496
×

Daftar 9 Parpol Penerima Dana Hibah di Banggai, PDIP Tertinggi

Sebarkan artikel ini
Hj. Wirna Hadju

PORTAL LUWUK – Sebanyak 9 (sembilan) partai politik peraih kursi DPRD Banggai pada pileg 2019 mendapatkan jatah dana hibah pendidikan politik APBD setiap tahunya. Sebagaimana daftar parpol penerima yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kesembilan parpol dimaksud, yakni PDIP, NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, Hanura, PKB dan Perindo.

iklan
scrool untuk membaca berita

Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banggai Hj. Wirna Hadju menerangkan, penganggaran dana hibah pendidikan politik diberikan khusus kepada partai politik peraih kursi.

Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati No. 30 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.

“Pada APBD Tahun 2023 ini, dana hibah parpol teranggarkan sebesar Rp 758.656.140 untuk 9 parpol dengan hitungan Rp 4.070 per suara,”ujar Wirna Hadju

Baca Juga :  Untuk Memberi Rasa Aman Selama Ramadhan, Polsek Pagimana Rutin Patroli

Adapun besaran masing masing parpol mengacu pada ketetapan Peraturan Bupati No. 052/216/BKB-P tentang Besaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Banggai Tahun 2023. PDIP tertinggi dalam perolehan dana hibah dimaksud.

Berikut Daftar Rinciannya :

  1. PDIP (55.166 suara) Rp 224.525.620
  2. NasDem (31.647 suara) Rp 128.803.290
  3. Golkar (28.473 suara) Rp Rp 115.885.110
  4. PAN (14.485 suara) Rp 58.953.950
  5. Gerindra (19.073 suara) Rp 77.627.110
  6. PKS (11.685 suara) Rp 47.557.950
  7. Hanura (9.318 suara) Rp 37.924.260
  8. PKB (8.246 suara) Rp 33.561.220
  9. Perindo (8.309 suara) Rp 33.817.630
Baca Juga :  Nanti Dijaman AT Jalan Mulai Bagus, Porsi APBD Bualemo Alami Peningkatan Pesat

Lalu bagaimana mekanisme pengajuan pencairan dana ?

Wirna menjelaskan, parpol mengajukan proposal ke bupati dan secara teknis dilakukan verifikasi oleh Kesbangpol dengan melibatkan tim instansi terkait.

“Proposalnya harus melampirkan berbagai persyaratan, termasuk memasukkan Rincian Anggaran yang diajukan. Tim verifikasi akan bekerja sesuai standar ketentuan, seperti meneliti harga satuan dan volume,”terang Wirna di ruang kerjanya, Selasa (09/05/23).

Bagi parpol yang telah mendapatkan dana hibah, maka untuk pengajuan pencairan dana berikutnya, wajib melampirkan Hasil Laporan Pertanggungjawaban oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun sebelumnya.

“Dengan begitu dana hibah pendidikan politik baru bisa dibayarkan melalui rekening parpol,”timpalnya.*