PORTAL LUWUK – Ratusan kilogram daging sapi kemasan tanpa dokumen terjaring razia pada Pelabuhan Rakyat (Pelra) Luwuk oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk bersama Subsektor KP3 Polsek Luwuk, Selasa (4/4/23).
Kasubsektor KPPP Polsek Luwuk IPDA Suparman menjelaskan, daging Sapi kemasan tersebut ditemukan dalam Kapal Laut KM. Sumber Raya yang baru tiba dari Kabupaten Sanana Provinsi Maluku Utara.
“Kami temukan ratusan kilogram daging sapi dalam kemasan 10 kotak Styrofoam pada kapal KM. Sumber Raya tujuan Sanana-Luwuk,”kata Suparman.
Daging sapi ini melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
“Karena tidak dilengkapi dokumen karantina hewan dari wilayah asal, maka ditahan tim Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu Wilayah Kerja Luwuk yang beralamatkan di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan,”ucapnya.
Pemilik daging inisial DI yang merupakan warga Desa Tontouan Kecamatan Luwuk masih diberikan waktu tiga hari untuk mengurus ijin daging. “Apabila dalam waktu yang diberikan tidak bisa melengkapi dokumen, maka akan dimusnahkan oleh pihak karantina,”sambungnya.
Pengungkapan ini, berkat kerjasama dan kejelian personil KPPP Polsek Luwuk yang intens melakukan pemeriksaan kapal masuk dan keluar daerah.*