IKLAN
DPRD Banggai

Debat Kadishub Tasrik dan BPN, Soal Molornya Sertifikat Lahan Pelabuhan Ferry Pangkalasean Banggai

219
×

Debat Kadishub Tasrik dan BPN, Soal Molornya Sertifikat Lahan Pelabuhan Ferry Pangkalasean Banggai

Sebarkan artikel ini
Raker Komisi 2 DPRD Banggai membahas sertifikat lahan rencana pelabuhan Fery di Desa Pangkalasean, Balantak Utara (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Tak mau disudutkan dalam penanganan keterlambatan sertifikasi lahan pemda untuk persyaratan pembangunan pelabuhan Ferry Pangkalasean di Kecamatan Balantak Utara, Banggai, Sulawesi Tengah.

Kadishub Tasrik Djibran malah menyalahkan ATR/BPN Banggai dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang justru terkesan lamban dalam menangani sertifikat tersebut.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Berbicara pelabuhan Pangkalasean sangat rumit dan sudah memakan waktu setahun lebih. Walau kami sudah berupaya melakukan yang terbaik dengan mengambil alih langsung penanganannya. Namun hingga kini belum juga direalisasikan,”ungkap Tasrik Djibran dihadapan Komisi 2 DPRD Banggai pada agenda rapat kerja di Kantor DPRD Banggai, Jln. Samanhudi, Kecamatan Luwuk, Banggai, SulawesinTengah, Rabu (15/02/23).

Padahal menurut Tasrik, konsep perencanaan pembangunan pelabuhan Ferry Pangkalasean telah masuk renstra (Rencana Strategi) Kementerian Perhubungan RI tahun 2023 dengan anggaran sekira Rp 20 miliar (Tahap I).

Hanya saja, untuk menggolkan penganggaranya terpaksa ditangguhkan akibat tidak terpenuhinya persyaratan sertifikat lokasi lahan pelabuhan. “Pak bupati saja sejak awal mendukung rencana ini. Bahkan untuk mempercepat proses sertifikat, sudah ada surat bupati ke ATR/BPN untuk meminta proses sertifikasi aset pemda dipercepat,”tandas Tasrik, dengan suara meninggi.

Baca Juga :  Kecewa ! DPRD Bentuk Tim ke Jakarta, Cek Alasan Banggai Tak Bisa Tambah Dapil

Bagi Tasrik, semua ini akibat Bidang Aset BPKAD minim progres dan ATR/BPN yang tak memberikan informasi terkait hambatan kepengurusannya. “Sampai saat ini kami menunggu. Karena kami juga tidak tau percis apa hambatanya. Kami juga sering mendatangi BPN untuk menanyakan masalah ini. Namun tak mendapatkan jawaban pasti. Bidang aset juga kurang progresnya. Intinya sudah berapa kali kami melakukan koordinasi namun tak ada tangapan sama sekali,”ucapnya.

Perwakilan ATR/BPN mengatakan, proses pensertifikatan lahan Pangkalasean, sedang dalam proses. Selangkah lagi sudah bisa keluar sertifikatnya. Hanya saja masih ada kendala. Harus dipahami dulu alur pendaftaran hingga terbitnya sebuah sertifikat.

“Ada perjalanan berkas yg harus dipenuhi. Kondisi dilapangan, ada dua alas hak yang dimohonkan. Ini tentu harus dilakukan pemecahan dengan cara pengukuran ulang. Karena tidak semua kedua alas hak tersebut lahanya dihibahkan. Jadi harus diukur ulang,”ujar salah seorang ibu perwakilan ATR/BPN Banggai.

Baca Juga :  Kapolres Ade Nuramdani Hadiri Rapat Pengesahan Dua Raperda di DPRD Banggai

Ia menjelaskan, keseluruhan alas hak yang dimohonkan ada tiga. Satu bersertifikat dan dua hibah (surat penyerahan). Begitu dikaji ada kelebihan luas yang harus dilakukan pengukuran ulang.

“BPN sudah menyampaikan RAB ke Dishub dua minggu lalu. Namun belum ada jawaban. Jika Dishub siap, kapanpun kami siap turun untuk melakukan pengukuran ulang,”ucapnya.

Namun bagi Kadishub Tasrik, tupoksi kewenangan mengurus aset pemda ada di bagian aset BPKAD. Artinya BPN salah alamat.

“Selama ini kami hanya membantu, biar cepat. Salah satunya memohonkan sertifikasi ke BPN atas nama Dishub. Dengan harapan bidang aset ikut bersama sama biar cepat prosesnya. Karena kewenangan itu ada pada mereka,”jelas Tasrik dihadapan komisi 2 yang dipimpin Ketua Komisi Sukri Djalumang dan para anggotanya.

Untuk diketahu, raker komisi 2 tanpa dihadiri BPKAD. Hanya terlihat anggota komisi 2, bagian hukum Setda Banggai, Kadishub Banggai, Perwakilan ATR/BPN, Camat Balantak Utara beserta seluruh kades Balantak Utara.*