IKLAN
DPRD Banggai

Demo Tolak Kenaikan Retribusi Pasar, Komisi 3 Janji Lakukan RDP Usai Reses

114
×

Demo Tolak Kenaikan Retribusi Pasar, Komisi 3 Janji Lakukan RDP Usai Reses

Sebarkan artikel ini
Demo pedagang pasar Sentral berakhir dengan kesepakatan dilakukan RDP Tanggal 15 Pebruari 2023 (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Aksi demo menentang naiknya retribusi pasar kembali terjadi di gedung DPRD Kabupaten Banggai, Jalan Samanhudi, Kelurahan Luwuk, Kamis (02/02/23) sekira pukul 11.00 Wita.

Belasan pengunjuk rasa, gabungan pedagang dan mahasiswa, mendapat pengawalan ketat Satpol PP Kabupaten Banggai. Masa aksi hanya berdemo didepan pintu gerbang wakil rakyat. Puluhan Satpol PP memagari pintu gerbang.

iklan
scrool untuk membaca berita

Para orator menyuarakan, kenaikan retribusi yang sebelumnya Rp 90 ribu menjadi Rp 210 ribu per bulan, dianggap sangat memberatkan.

Sebagaimana perubahan Perda No 3 tahun 2020 menjadi Perda No 1 tahun 2022. “Kenaikan ini menjadikan pedagang seolah olah menjadi sapi perah untuk mengejar target PAD,”ungkap orator.

Tak berselang lama, anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Naser Himran dan anggota Fraksi Partai Gerindra Winancy Ndobe menemui pendemo.

Baca Juga :  Kecewa ! DPRD Bentuk Tim ke Jakarta, Cek Alasan Banggai Tak Bisa Tambah Dapil

Terjadi perdebatan antara pendemo dan wakil rakyat. Kesepekatan lima orang perwakilan pendemo diterima diruang pertemuan khusus.

Saat rapat digelar, perwakilan mahasiswa Aldo menyebut, kenaikan tidak pernah disosialisasikan sehingga meminta Perda perubahan ditinjau kembali.

“Soal ini kami sudah melakukan demo dan janji DPRD akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Namun sampai saat ini tidak pernah dilakukan,”ungkap perwakilan pedagang pasar Sentral.

Salah seorang ibu mengatakan, kenaikan memberatkan sehingga pedagang menolak. “Kalau mau dinaikkan mestinya disosialisasikan lebih awal,”ujar ibu paru baya dihadapan Komisi 3 DPRD Banggai.

Bahkan ia menyarankan, kenaikan sebenarnya tidak masalah, asalkan prosedur. “Minimal dewan dan eksekutif turun langsung, melihat kondisi pasar, apa layak dinaikkan atau tidak,”ucapnya.

Naser Himran didampingi Winancy Ndobe meminta penjelasan terkait tuntutan dimaksud. “Apakah demo ini sudah menyurat secara resmi,”tanya Naser. Pengakuan pedagang tidak menyurat, tapi sudah dilakukan demo awal.

Baca Juga :  Minus Poso, Staf Ahli Gubernur Sulteng Buka Forkom Sekwan di Luwuk

Bagi Nasser, dewan bukan sebagai pemutus tetapi sebatas jembatan titian agar eksekutif bisa mengambil keputusan terbaik.

“Kalau memang tidak disosialisasi, mungkin ada pertimbangan lain. Namun untuk pastinya perlu didiskusikan bersama eksekutif soal ini,”ucapnya.

Ia berjanji usai melakukan reses dan musrenbang, pihaknya akan melakukan RDP guna membicarakan masalah ini. “Kami mengusulkan Tanggal 15 Pebruari 2023 RDP dan dewan akan mengeluarkan surat kepada eksekutif agar pemungutan belum bisa dilakukan sebelum RDP,”ungkapnya.

Sementara Winancy menyebut pihaknya akan memfasilitasi untuk RDP sebagaimana yang diputuskan. “Mengingat Perda ini lahir atas kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif,”kata Winancy.*