PORTAL LUWUK – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 36.750 per jiwa atau dalam bentuk beras 2,5 Kg setara 3,5 liter per jiwa.
Surat yang ditujukan ke KUA se-Kabupaten Banggai Tanggal 29 Maret 2023 perihal himbauan menunaikan zakat fitrah, merujuk surat Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 24 Maret 2023 tentang Himbauan Menunaikan Zakat.
Dengan penyampaian zakat fitrah dapat dibayarkan mulai 1 Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 masehi dan paling lambat sebelum pelaksanaan idul fitrih 01 syawal 1444 hijriah.
Selanjutnya, besaran zakat fitrah sebesar Rp 36.750 ribu per jiwa atau dalam bentuk beras 2,5 Kg setara 3,5 liter per jiwa.
“Diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak dan shadaqahnya kepada BAZNAS pada lembaga pemerintah maupun UPZ pada masjid yang berada pada wilayah masing masing,”tulis himbauan yang ditandatangani langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Banggai, Ma’sum.
Selain itu Kemenag Banggai berharap, KUA se-Kabupaten Banggai dapat melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mall dan shadaqah kepada Kemenag Banggai paling lambat Tanggal 8 Mei 2023.*