SKRIP BANER ATAS
Hukum

Diputus MA Bersalah, Lusiana Udopo Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara di Lapas Wanita Palu

181
×

Diputus MA Bersalah, Lusiana Udopo Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara di Lapas Wanita Palu

Sebarkan artikel ini
Lusiana Udopo (tengah) akhirnya menjalani 2 tahun penjara usai Mahkamah Agung memutus bersalah tindak pidana korupsi APBDes Desa Lobu (Foto : Kejari Banggai)

PORTAL LUWUK – Mantan Kades Lobu Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, Lusiana Udopo akhirnya menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Palu, Jumat, 02 Februari 2024.

Hal ini berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR- 01 /P.2.11/Kph.3/02/2024 yang dibagikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau pukul 21.30 Wita kepada sejumlah awak media.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Dalam keterangan persnya, eksekusi terhadap Lusiana Udopo dilaksanakan Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, SH berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : Print 49/P.2.11/Fu.1/01/2024 Tanggal 18 Januari 2024.

Serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5856 K/Pid.sus/2023 Tanggal 23 November 2023 yang amar putusan pada pokoknya menyatakan terdakwa Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polisi Datangi Tempat Lokalisasi dan Prostitusi di Luwuk

Sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp.
150.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Selanjutnya menghukum terdakwa membayar uang penganti Rp. 252.212.693,82 paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya di sita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga :  Waspada ! Curi Motor Pakai Kunci T di Luwuk, Pelaku Akhirnya Dibekuk

Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Selanjutnya Jaksa segera melaksanakan amar putusan terhadap barang bukti pada kesempatan pertama.

Adapun kronologis singkat yang menimpa Lusiana Udopo juga ikut diceritakan. Pada Tahun 2019 ditetapkan APBDesa Lobu
sebesar Rp 1.227.322.900 dan pada Tahun 2020 ditetapkan APBDesa Lobu
sebesar Rp 1.171.163.800.

Dari penggunaan APBDesa Tahun 2019 dan 2020 tersebut, terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Lusiana Udopo. Diantaranya terdapat beberapa kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaaan.

Pekerjaan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) terdiri dari pekerjaan Pembangunan Kantor Desa Lobu, Pengadaan Wifi, Pekerjaan Pembangunan Pasar Desa/Lapak milik Desa dan Pekerjaan Pembuatan MCK.*