IKLAN
Pemda Banggai

Disdagrin Banggai Ingatkan Pemilik Toko, Bongkar Barang Jangan Jam Sibuk

168
×

Disdagrin Banggai Ingatkan Pemilik Toko, Bongkar Barang Jangan Jam Sibuk

Sebarkan artikel ini
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disdagrin Kabupaten Banggai, Sri Handayanti Maadji

PORTAL LUWUK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagrin) Kabupaten Banggai mengingatkan para pemilik toko dalam Kota Luwuk untuk tidak membongkar barang daganganya menggunakan mobil kontener saat jam jam sibuk.

“Kami sering ingatkan ke pemilik toko. Seperti toko cipta dan Stand 5 di Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Luwuk, Toko Lotus, kami ingatkan karena jalur itu sempit dan sering macet,”kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdagrin Banggai, Sri Handayanti Maadji kepada Portal Luwuk beberapa waktu lalu.

iklan
scrool untuk membaca berita

Serta beberapa tokoh lain yang menggangu arus lalu lintas juga sering diingatkan. Menurut Sri, toko toko yang beroperasi cukup menjual barang dan bukan sebagai lokasi penumpukan barang.

Baca Juga :  Cegah Deteksi Dini, Kesbangpol Banggai Gelar Bincang Damai Bahas Isu Terkini

Fungsi pengawasan lain yang melekat pada instansinya, yakni mengawasi pergudangan dalam kota. Karena ada beberapa gudang yang telah lama berijin.

“Gudang yang berijin dapat melakukan bongkar muat barang, dengan mempertimbangkan waktu yang tepat,”pinta Sri.

Baca Juga :  Andi Zaifullah : Hukuman Disiplin ASN Sudah Saya Jalani, justru Intruksi Bupati Amirudin Diabaikan BKPSDM

Ia mengakui, akibat tidak beraturanya aktifitas bongkar muat barang tanpa memperdulikan waktu, atau dengan sengaja membongkar barang daganganya saat jam sibuk, arus lalulintas tergangu.

“Pemerintah utamanya Disdagrin hadir untuk mengingatkan pemiliknya. Termasuk indikasi laporan ada gudang berkedok toko. Juga jadi fokus pengawasan kami,”tandasnya.

Selain mengawasi gudang dan toko, pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol intens dilakukan. Sebagaimana Perda No 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Minuman Beralkohol.*