IKLAN

Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Banding Terhadap Kasus Tipikor Lusiana

558
×

Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Banding Terhadap Kasus Tipikor Lusiana

Sebarkan artikel ini
Lusiana Udopo

PORTAL LUWUK – Penuntut Umum Kejari Banggai mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pengelolaan dana APBDesa mantan Kepala Desa Lobu Lusiana Udopo Tahun Anggaran 2019-2020.

Lusiana Udopo berdasarkan putusan hakim hanya divonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.

iklan
scrool untuk membaca berita

Kepala Seksi Intelejen Kajari Banggai Firman Wahyudi membenarkan upaya banding penuntut umum tersebut.

Baca Juga :  Beroperasi di 28 TKP Kota Luwuk, Spesialis Pencuri Elektronik Dihadiahi Tima Panas

“Sebagaimana batas waktu yang diberikan Undang Undang, penuntut umum telah menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu terhadap mantan Kades Lobu Lusiana Udopo,”kata Firman Wahyudi, Rabu (14/06/23).

Sebagaimana Nomor Register Perkara : 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana APBDesa Lobu TA 2019-2020.

Adapun pertimbangan penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding yakni putusan majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu telah menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa LUSIANA UDOPO lebih rendah 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan pidana Penuntut Umum. Berikut terjadi perbedaan penafsiran terhadap besaran kerugian negara.

Baca Juga :  Hadang Truck Tronton Pembawa Semen, Polisi Mediasi PT Triptop dan Buruh Luwuk

“Memori bandingnya telah diserahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, Senin 12 Juni 2023,”sebut Firman Wahyudi.*