PORTAL LUWUK – Aparat Satreskrim Polres Banggai bergerak cepat mengungkap kasus penikamanan yang menyebabkan korban ZM (40) meninggal dunia pada Jumat (10/3/23).
Kasat Reskrim Iptu Tio Tondy mengungkapkan, kasus penikaman yang menimpa seorang pria bernisial ZM alias KK (40) warga Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terjadi sekira pukul 17.30 Wita.
“Kasus ini terjadi pada lokasi wisata permandian air terjun, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan,”kata Tio.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/134/III/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, Tanggal 10 Maret 2023.
“Setelah menerim laporan Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,”tutur Tio.
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil mengantongi identitas pelaku yakni bernama Anda yang melakukan penikamanan, sehingga korban meninggal dunia.
“Tersangka ditangkap dua jam kemudian tanpa perlawanan, sekira pukul 18.30 Wita pada salah satu rumah warga di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk,”terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Tio, korban dan tersangka sebelum kejadian masih sempat mengkonsumsi minuman keras bersama pada salah satu penginapan di Kelurahan Simpong.
“Kemudian antara korban dan tersangka berselisih faham dan saling ajak ke TKP untuk berkelahi, satu lawan satu,”kata perwira pangkat dua balak ini.
Setibanya di TKP, lanjutnya, tepatnya pada jembatan dekat kantor PLTA, saat berhadapan dengan korban, pelaku lansung menusuk perut korban sebanyak dua kali.
“Korban pun terjatuh dan tersangka ini menusuk kembali punggung dan tangan korban. Dari hasil pemeriksaan pada RSUD, korban mengalami 8 tusukan dan diduga meninggal dunia karena kehabisan darah,”beber Tio.
Dari hasil interogasi, Tio menyebutan, tersangka mengakui perbuatannya. Adapun motif pelaku lantaran sudah dalam pengaruh miras dan tidak menerima perilaku korban seakan akan, pelaku mau dipukul pada saat sedang minum minuman keras.
“Saat ini tersangka sudah diamankan pada Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.*