PORTAL LUWUK – Komisioner KPU Banggai Zaidul Bachri Mokoagow mengingatkan empat catatan penting yang harus diperhatikan partai politik saat mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Banggai ke KPU.
Keempat catatan tersebut adalah, pertama pastikan daftar nama maksimal 100 persen setiap dapil sesuai regulasi.
“Kalau lebih dari 100 persen daftar nama setiap dapil yang diajukan, atau melampaui kuota, maka pendaftaran dikembalikan saat itu juga,”kata Zaidul, Senin (08/05/23).
Catatan kedua yakni daftar nama harus tertuang sesuai lampiran format regulasi syarat pendaftaran bacaleg. Ketiga, harus ada persetujuan pimpinan partai politik pusat yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lain masing masing parpol.
Catatan keempat, terpenuhinya kelipatan tiga keterwakilan perempuan dalam setiap dapil.
Syarat ini menjadi fokus utama tim penerima pendaftaran Bacaleg KPU Banggai. Dan kesemuanya akan dikontrol melalui pembukaan pendaftaran sistem informasi pencalonan (Silon) yang dibuka langsung penghubung parpol saat mendaftar.
“Jadi empat catatan tersebut akan kami telitikan, saat parpol mengajukan pendaftaran,”tandas Ketua KPU Banggai ini.
Apakah KPU Banggai tak akan kelimpungan sekiranya pendaftaran parpol bersamaan pada masa berakhir pendaftaran?
Mantan Bawaslu Sulteng yang gagal masuk tahapan seleksi 10 besar KPU Banggai ini menegaskan, KPU akan siap menerima meskipun waktu dan hari pe daftaran bersamaan.
“Kami sudah membagi empat tim helpdesk. Mereka masing masing bertugas menerima pendaftar sesuai jumlah parpol yang ditugaskan. Jadi tidak mungkin kesulitan,”tutur Zaidul.
Sebagaimana pantauan media ini hingga pukul 12.00 Wita, kondisi KPU Banggai terlihat sepi pendaftar. Sejak awal dibuka 1-8 Mei 2023 hingga dini hari, sejumlah parpol hanya mengirimkan penghubungnya untuk berkonsultasi soal aktivasi silon dan syarat lain pencalonan.*