Pemilu

FGD Bahas Pemugutan dan Perhitungan Suara 2024, C1 Hologram Jadi Dasar KPU

464
×

FGD Bahas Pemugutan dan Perhitungan Suara 2024, C1 Hologram Jadi Dasar KPU

Sebarkan artikel ini
KPU Banggai menggelar FGD membahas rancangan pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024 (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai membahas rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara pada pemilu 2024 pada Fukus Group Discution di Hotel Kota Luwuk, Selasa (27/06/23).

Terutama sistem pembagian kursi tidak berubah dari 2019. Dimana DPT akan dibagi dengan jumlah kursi pada setiap dapil untuk menentukan bilangan pembagi kursi.

“Pada pemilu 2024 mendatang sistem bagi kursi masih tetap sama,”kata Divisi Teknis KPU Banggai Alwin Palalo dalam paparanya.

Sementara pada penggunaan surat suara sesuai rancangan tetap menggunakan lima jenis surat suara. Utamanya surat suara capres dan anggota DPD RI.

Tetap menggunakan gambar calon presiden dan wakil presiden bersama logo parpol serta gambar calon berdasarkan abjad.

Begitu juga calon DPRD provinsi dan kabuoaten/kota, sistemnya juga tetap sama seperti 2019. Hanya tercantum nama dan nomor urut serta logo parpol.

Baca Juga :  Tampil Sederhana, PSI Akui Parpol Lama Kuasai Dapil 3 dan 4 Banggai

Alwin juga menegaskan, sampai saat ini belum ada calon definitif. Karena DCT baru akan ditentukan Tanggal 4 Nopember 2023. “Untuk saat ini tahapan verifikasi bacaleg baru sebatas pencernatan sebelum ditetapkan DCS,”imbuhnya.

Mengingat pengajuan bacaleg sudah berjalan 1-14 Mei 2023, maka peluang mengganti calon dapat dilakukan dalam tiga syarat yakni meninggal dunia, menggundurkan diri dan diganti oleh parpol yang bersangkutan.

“Peluang itu hanya dilakukan saat pencermatan DCS dan DCT. Kalau ada bakal calon yang mau diganti maupun bersyarat, parpol bisa melakukanya. Jadi tidak ada masalah, aturan membolehkan,”ujar Alwin.

Sementara tata cara model perhitungan suara lanjut Alwin, kalau sebelumnya 2019 perhitungan dilaksanakan serentak untuk semua jenis surat suara.

Namun kali ini berubah dan bersifat pararel berdasarkan pembagian panel. Yakni panel A dan B. Dimana panel A menghitung suara Pilpres dan DPD. Sedangkan panel B menghitung suara DPR-RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.

Baca Juga :  PKB Kunci Formasi Bacaleg, 12 Mei 2023 Mendaftar ke KPU Banggai

Selanjutnya ketika KPU sudah memperoleh format C hasil dan salinan, berikutnya dilakukan cara digital melalui sisten rekap (Sirekap).

“Kalau dulu mencatat salinan manual, sekarang lewat sirekap dan saksi memperoleh hasil lewat sistem penggandaan (Foto Kopy) yang dilakukan pada setiap TPS dan bukan lagi mengambil salinan,”tuturnya.

Meskipun demikian, pembuktian dalam perhitungan suara tetap mengacu hologram dan tanda tangan saksi sebagai rekap final KPU, jika ditemukan ada masalah perhitungan disetiap TPS. “Jadi pembuktian tetap pada C1 hologram (asli) yang dibumbuhi tandatangan saksi,”jelasnya.

Terkait adanya rancangan isu strategis dalam FGD ini lanjut Alwin, sebagai upaya untuk menggeser sistem manual ke digital. Dimana setiap tahapan sudah telah dilakukan melalui sistem. Mulai dari sidali, sidapil, simpaw, silon, sipol dan saat ini mengatur lagi aturan sistem perhitungan suara.*