PORTAL LUWUK – Rapat musyawarah desa di Kantor Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Banggai Sulawesi Tengah pada Rabu (9/8/2023) sore membahas soal larangan pemanah ikan asal luar untuk beroperasi disekitar perairan desa tersebut.
Rapat dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Sumano, Kepala Desa bersama aparat dan warga.
“Dalam musyawarah ini dibahas tentang larangan bagi masyarakat dari luar melakukan aktivitas memanah ikan diseputaran laut desa Uwedikan,”kata Aipda Sumano.
Alasan pelarangan diungkapkan Sumano, dengan adanya kegiatan memanah menyebabkan terganggunya aktifitas nelayan lokal dalam memasang pukat.
“Karena pada saat memanah, ikan-ikan menjauh dari pukat nelayan sehingga hasil tangkapan berkurang. Ini yang menjadi alasan para nelayan lokal untuk membahasnya dalam musyawarah desa,”jelasnya.
Dalam kesempatam itu, ia menghimbau masyarakat agar tetap menjaga stabilitas kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Kami juga menghimbau agar tidak melakukan kegiatan melanggar hukum serta selalu menjaga silaturahmi antar sesama,”tuturnya.*