IKLAN
Pemilu

Giliran PKS Datangi KPU Banggai, Ajukan 20 Caleg Milenial

403
×

Giliran PKS Datangi KPU Banggai, Ajukan 20 Caleg Milenial

Sebarkan artikel ini
PKS Banggai resmi mendaftarkan 35 Bacaleg DPRD Banggai ke Kantor KPU Banggai (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Tepat pukul 16.30 Wita, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan 35 Bacaleg DPRD Banggai untuk pileg 2024 di Kantor KPU Banggai, Kamis (11/05/23).

Ketua PKS Banggai, Rahmat Ilahi Gufron mengatakan, pengajuan 35 Bacaleg, dua puluh orang diantaranya kalangan milenial alias dibawah umur 40 tahun.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Kami mengajukan 35 caleg, 30 persen keterwakilan perempuan dan 20 caleg diantaranya milenial dibawah 40 tahun,”ungkap Rahmat dalam sambutanya dihadapan tim helpdesk KPU Banggai.

Ia menambahkan, kehadiran calon legislatif PKS kedepan tidak sekadar pelengkap dan akan mengubur asumsi setiap pileg selalu menorehkan tiga kursi.

Baca Juga :  Alwin Heran, Belum Diputuskan KPU RI, Beredar Tabel Banggai Tak Bertambah Dapil

“Kali ini kita pastikan asumsi tiga kursi, malah akan bertambah. Ini diluar perkiraan publik. Kami yakin PKS mampu bersaing secara kompetitif,”terangnya.

Bagi PKS, tidak majunya aleg PKS Samiun L. Agi dalam formasi caleg 2024 di dapil satu, bukan berarti PKS merasa kehilangan. Justru sudah ada penggantinya yang tak kalah hebat dari yang bersangkutan.

“Kami sudah punya kader kader terbaik. Karena memang PKS adalah partai kader tanpa terfokus pada tokoh sentral. Semua kader punya potensi setara,”kata Rahmat kepada awak media saat konfrensi pers.

Baca Juga :  Abdullah Ali Sebut Pengangkatan dan Rotasi ASN Banggai Sudah Sesuai Prosedur

Menyangkut langkah PKS melakukan pergantian kepada Samiun L. Agi lanjut Rahmat, jika partainya sedari awal berkeinginan melakukan pergantian terhadap aleg Samiun di DPRD Banggai, tentu tidak butuh waktu lama.

“Tapi memang partai kami selalu menghindari yang namanya polemik internal, justru menghormati beliau (Samiun) sebagai tokoh,”tuturnya.

Namun manakala yang bersangkutan maju sebagai caleg parpol lain, tentu aturanlah yang akan menggantinya.

“Seseorang yang sudah pindah parpol, sudah pasti harus diganti. Yang mengganti aturan, bukan partai. Intinya kita akan menempuh tahapan pergantian secara baik baik,”imbuhnya.*