IKLAN

Banggai

Gudang Baru di Teluk Lalong Luwuk, Diduga Belum Mengantongi IMB

234
×

Gudang Baru di Teluk Lalong Luwuk, Diduga Belum Mengantongi IMB

Sebarkan artikel ini
Gudang baru di Teluk Lalong Luwuk (Foto : Hasby Latuba)

Portal Luwuk – Sebuah gudang baru telah berdiri tepat bersebelahan dengan pagar pembatas pelabuhan Luwuk. Tak diketahui pasti siapa pemilik gudang tersebut, dan berapa persegi luas bangunan itu.

Lokasi pembangunan gudang baru itu, ditenggarai belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Lokasi bangunan berada persis diatas lahan milik PT. Kurnia Luwuk Sejati di Teluk Lalong.

iklan
scrool untuk membaca berita

Pada kawasan dimaksud tidak dibenarkan mendirikan bangunan diatasnya, karena menyalahi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Informasi yang dihimpun media ini, lokasi gudang sengaja dibangun diatas tanah PT KLS, dengan sistem sewa alias pinjam pakai oleh pemilik gudang. Apakah gudang tersebut telah mengantongi ijin ?

Kepala Seksi Pelayanan Dinas Pelayanan dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPPMSP) Kabupaten Banggai Prayudi mengatakan, belum mengetahui pasti apakah gudang itu berijin atau tidak.

Baca Juga :  216 Orang CJH Banggai Berangkat Menuju Embarkasi Balikpapan, 4 Jemaah Gagal

“Selama ini kami tidak tahu ada gudang sekitar teluk lalong. Nanti kami cek dalam sistem, apakah ada permohonan yang masuk atau tidak,”kata Prayudi kepada Portal Luwuk, beberapa waktu lalu.

Menurut Prayudi, untuk ijin mendirikan gudang sudah menggunakan sistem. Atau yang dikenal dengan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah (PP) No 5 tahun tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko. Hal Ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Sistem OSS Berbasis Risiko ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, dan semua
kementerian serta lembaga. Termasuk pemerintah daerah,”ujarnya.

Baca Juga :  Mengetahui Mantan Istri Punya Pacar Baru, Seorang Pria di Luwuk Mengamuk

Sehingga dengan adanya info bahwa ada gudang berdiri sekitar Teluk Lalong, kecil kemungkinan mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Dugaan kami agak kesulitan pemiliknya mendapatkan ijin, karena aistem akan menolak. Mengingat sempadan pantai Teluk Lalong itu tidak diperbolehkan membangun. Tapi kami akan telusuri dulu,”tandasnya.

Ia menambahkan, setiap proses OSS, pelaku usaha mengajukan permohonan terlebih dahulu, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Semua terimplementasi lewat OSS ini.

Pantauan Portal Luwuk pada lokasi berdirinya bangunan gudang di Teluk Lalong tersebut, nampak bangunan semi permanen itu mulai dioperasikan untuk menampung logistik.

Warga sekitar lokasi mengaku, gudang tersebut belum lama dibangun. “Belum lama dibangun dan sudah digunakan pemiliknya,”kata warga.*