PORTAL LUWUK – Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Banggai, Noldy menjelaskan, pendirian gudang sembako samping pagar pembatas pelabuhan Teluk Lalong, Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, masuk zona transportasi.
Artinya wilayah itu dibolehkan membangun sesuai titik koordinat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah di perdakan, tentu ada ketentuan radius yang telah ditentukan.
Sepanjang pemilik tanah bermohon akan bisa diproses dengan mengeluarkan rekomendasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Kalau tidak salah pemiliknya sudah mengajukan dan dalam proses,”kata Noldy kepada Portal Luwuk, Selasa (31/01/23).
Ia mengatakan, ruang transportasi seperti pelabuhan dan bandar udara, dibolehkan membangun. Apalagi pelabuhan itu ada kaitanya dengan alur bongkar muat logistik, sehingga bisa berdiri gudang.
Hal itu diperkuat dengan lahirnya peraturan bupati Nomor 107 tahun 2022 tentang RDTL. “Diluar dari zona kawasan pelabuhan tidak dibenarkan membangun gudang dalam Kota Luwuk,”terangnya.
Noldy menambahkan, instansinya hanya mengeluarkan surat keterangan seperti PBG. “Jadi bukan mengeluarkan ijin, tapi PBG, ya semacam surat keterangan. Karena itu menjadi persyaratan mutlak,”jelasnya.
Ada juga dokumen lingkungan yang dikeluarkqn Dinas Lingkungan Hidup dan persetujuan pemerintah setempat. “Setelah lintas instansi bersepakat, maka pembangunanya dibolehkan,”tandasnya.*