IKLAN
Hukum

Hadang Truck Tronton Pembawa Semen, Polisi Mediasi PT Triptop dan Buruh Luwuk

534
×

Hadang Truck Tronton Pembawa Semen, Polisi Mediasi PT Triptop dan Buruh Luwuk

Sebarkan artikel ini
Polsek Luwuk tempuh jalan mediasi terkait penghadangan truk pembawa semen di Kota Luwuk ( Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Luwuk mengawal jalannya proses mediasi antara pihak PT. Triptop Piramid dengan sejumlah buruh pelabuhan yang awalnya melakukan aksi penghadangan truck tronton, Minggu (28/5/23) sekira pukul 11.00 Wita.

Pelaksanaan mediasi tersebut berjalan cukup alot. Pihak perusahaan dihadiri pemilik PT. Triptop Piramid, Herdi Kasim dan Junita Kasim.

iklan
scrool untuk membaca berita

Sementara pihak buruh diwakili DPC FSPTI Rudi dan Ramlan, Ketua Buruh Kecamatan Luwuk Rahman, Laode Dae (Bendahara PUK Buruh), serta Ulis (mandor Buruh Luwuk).

Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses mediasi tersebut. Buntut dari pemberhentian mobil Tronton dan Truck yang memuat semen sak merk Singah Merah milik PT. Triptop Piramid yang dilakukan buruh Kecamatan Luwuk.

Baca Juga :  Polisi Temukan Seutas Tali Nilon di TKP, Pria Asal Kintom Banggai Gantung Diri

“Sejumlah buruh tiba-tiba menghentikan mobil tronton dan truck memuat 72 ton/1440 sak semen saat itu,”ungkap Kapolsek.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama proses mediasi, lanjut Kapolsek, personil Polsek dan Sat Samapta Polres Banggai yang dipimpin Panit II Binmas Polsek Luwuk IPDA Amirudin Lapada diterjunkan untuk melakukan pengawalan dan melakukan pengaturan lalu lintas sekitar lokasi.

“Anggota diturunkan untuk menjaga serta meminimalisir potensi ketegangan dan gangguan yang sewaktu waktu timbul selama proses mediasi berjalan,”paparnya.

Baca Juga :  Kukuhkan 46 Guru Penggerak, Wabup Furqanudin Sentil Kualitas Guru Daerah Terpencil

Kapolsek mengungkapkan, aksi sejumlah buruh berharap pemilik semen untuk tidak membongkar semen di Desa Bubung, Luwuk Selatan, melainkan di Gudang PT. Triptop Piramid di Jalan Jendral Katamso Luwuk (Maleo).

“Buruh juga mempersoalkan tentang upah bongkar muat yang harus sesuai dengan Undang-undang,”bebernya.

Adapun tanggapan perusahaan, Kapolsek mengungkapkan, bahwa PT. Triptop Piramid sudah berupaya menambah satu lagi gudang semen. Akan tetapi belum mengantongi izin dari Pemda Banggai.

Kegiatan proses mediasi akan dilanjutkan hari ini Senin (29/5/23) di Kantor PT. Triptop Piramid di Jalan Nyiur Kelurahan Luwuk.*