Ekonomi

Hadang Ulah Tengkulak, Pemda Banggai Siapkan Aturan Pembatasan Beras Keluar Daerah

177
×

Hadang Ulah Tengkulak, Pemda Banggai Siapkan Aturan Pembatasan Beras Keluar Daerah

Sebarkan artikel ini
Alpian Djibran

PORTAL LUWUK – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai tak mau kalah dengan ulah tengkulak yang terus memanfaatkan situasi dengan menggerus ketersediaan stock beras di Kabupaten Banggai.

Antisipasi pemerintah melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) adalah dengan menetapkan regulasi pembatasan pengiriman beras luar daerah.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Kita akan batasi pengiriman beras keluar daerah, jadi bukan pelarangan,”kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Banggai, Alpian Djibran kepada Portal Luwuk, Kamis (09/03/23).

Penegasan mantan Asisten II Setda Banggai ini menyikapi meroketnya harga beras di pasaran hingga Rp 700 ribu per sak (Ukuran 50 Kg). Dengan asumsi Rp 12 ribu perliter.

Semementara ketersediaan beras Banggai saat ini hanya berkisar 211, 83 ton dengan asumsi kebutuhan mencapai 769,50 ton. “Kita devisit 555,67 ton lebih,”ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Uling Banggai Tersengat Aliran Listrik, Korban Tak Tertolong

Devisit beras terjadi akibat Banggai sebagai lumpung pangan yang selama ini sebagai penopang kebutuhan daerah tetangga belum memasuki masa panen. Dimana masa panen akan terjadi minimal bulan depan.

“Belum masuk masa panen. Sisi lain stock kita terbatas, pengiriman beras keluar daerah terus dilakukan tanpa batas. Ini yang akan kita atur dengan strategi pembatasan. Seperti contoh setiap pembeli luar, tadinya setiap minggu 1-5 truk, akan kita batasi 2 truk saja,”urai Alpian.

Jika tiba masa panen lanjutnya, Banggai diprediksi surplus beras. “Kita harapkan bulan depan mulai panen. Sehingga stock kita tercukupkan dengan asumsi produksi mencapai 827 ton, sehingga surplus. Kelebihan dari beras beras ini bisa dijual keluar daerah berdasarkan hitungan pemerintah,”ucapnya.

Untuk diketahui, Banggai sebagai daerah lumbung pangan beras ke dua di Sulteng, menjadi suplay tetap untuk mencukupi kebutuhan Banggai Bersaudara, Morowali, Morowali Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo bahkan hingga provinsi Maluku Utara di Kabupaten Pulau Taliabu.

Baca Juga :  Baru Berumur 33 Hari, Ayam Potong Bantuan Pemda Banggai Berat 2 Kg

Soal pembatasan ini ujar Alpian, semua pihak harus terlibat, utamanya pemerintan kecamatan dan desa untuk selalu tegas. Caranya dengan mengoptimalkan pemeriksaan pintu keluar darat dan laut. Sementara posisi Disketapang sebatas mengkoordinasikan dengan melihat kondisi ketersediaan, distribusi dan harga.

“Jadi sekali pengiriman beras keluar daerah wajib mengantongi surat rekomendasi pencantuman volume beras yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Banggai. Gunanya untuk antisipasi pencegahan beras keluar daerah, harga lokal kembali stabil, terutama menghadapi bulan ramadhan dan lebaran idul fitri,”tekan Alpian.*