IKLAN
DPRD Banggai

Hardi Delacrus Dkk Mengadu Ke Komisi 1 DPRD Banggai, Tuntut PT KLA Bayar Pasangon

197
×

Hardi Delacrus Dkk Mengadu Ke Komisi 1 DPRD Banggai, Tuntut PT KLA Bayar Pasangon

Sebarkan artikel ini
Tak menghasilkan kesepakatan antara eks karyawan dan perusahaan pada RDP Komisi 1 DPRD Banggai (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Sebanyak 5 orang eks karyawan PT Kartika Luwuk Abadi mengadukan masalahnya ke Komisi 1 DPRD Banggai terkait terkatung katungnya pembayaran pasangon oleh perusahaan yang bergerak pada sektor jasa distributor minyak ini.

Tuntutan pasangon tersebut buntut dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hardi Delacrus dihadapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Banggai mengungkapkan, sejak tanggal 3 oktober 2022, ia bersama temannya mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai untuk membuat pengaduan tentang tidak dibayarkanya uang pasangon karena adanya PHK sepihak.

iklan
scrool untuk membaca berita

Karena sebelumnya pihaknya sudah membicarakan dengan perusahaan secara baik baik. “Tapi pihak perusahaan bilang karena masalah ini sudah ke Nakertrans, maka perusahaan hanya membayarkan ke dinas. Sebaliknya jika masalah ini sampai ke pengadilan, maka perusahaan membayarnya ke pengadilan,”ungkap Hardi Delacrus yang ditemani dua orang korban PHK, Rabu (15/02/23).

Hardi mengaku sudah sepuluh tahun bekerja sebagai pembantu sopir truk tangki. Masuk ke perusahaan tanpa kontrak kerja. “Sudah pernah kami bicarakan secara persuasif. Tapi tidak ada penyelesaian sama sekali sampai saat ini,”ujarnya.

Baca Juga :  Nota KUPA-PPAS Perubahan 2023 Diteken di Gedung DPRD Banggai

Direktur PT KLA, Naser Himran mengatakan, soal pernyataan tidak akan membayar pasangon 5 eks karyawan, benar adanya. Dihadapan RDP tersebut, Naser Himran menekankan, ia menyampaikan tidak membayarkan pasangon ke karyawan karena masalah ini sudah sampai ke Nakertrans.

“Maka dibayar ke Nakertrans bukan orang perorang. Sebaliknya jika sampai ke pengadilan maka pembayaranya juga ke pengadilan,”ujar Naser.

Naser pun menceritakan masuknya Hardi Delacrus menjadi karyawanya. Dipekerjakan sebagai tukang sapu dengan awal gaji Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta kurun waktu 10 tahun.

“Namun karena kondisisi pandemi, semua perusahaan mengalami dampak. Termasuk perusahaan kami yang hanya menjual jasa, juga ikut terdampak. Satu satunya jalan adalah perampingan tenaga kerja,”kata Naser.

Bagi Naser jika perusahaan tidak melakukan perampingan, maka akan menjadi beban. “Bayar bunga bank saja setiap bulan sulit. Ada Rp 400 juta yang harus disetor ke bank setiap bulan. Jadi memang kondisi perusahaan suak,”ucapnya.

Baca Juga :  Kecewa ! DPRD Bentuk Tim ke Jakarta, Cek Alasan Banggai Tak Bisa Tambah Dapil

Namun selama mempekerjakan karyawan, ia tidak pernah lambat membayar gaji. Kalau tidak salah hanya sekali, hanya molor beberapa hari saja. Jadi memang karena kondisi perusahaanlah yang membuat kami memangkas pekerja.

“Soal pasangon, karena ini sudah disampaikan ke naker kami pada intinya siap membayar kalau ada keputusan yang mengikat. Pada dasarnya saya bertanggubgjawab terhadap karyawan,”tandasnya.

Namun hasil RDP menemui jalan buntu. Pihak PT KLA tak sanggup membayar pasangon, meskipun kelima eks karyawan bersedia menerima pembayaran dengan pemotongan 50 persen dari total pasangon Rp 115 juta.

Hasil rekomendasi memutuskan, meminta kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan melalui jalan musyawarah. Jika tidak menemukan jalan keluar maka masing masing pihak menempuh jalur hukum yang berlaku.

Dan meminta pemerintah daerah segera melakukan perhitungan ulang pasangon terhadap 5 eks karyawan. “Rekomendasi ini akan kami sampaikan ke eksekutif untuk ditindaklanjuti,”tutup Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulab.*