IKLAN
Hukum

Hati Hati ! Mengajak Anak Gadis Dibawah Umur Tanpa Restu Orang Tua, Bisa Berurusan Hukum

159
×

Hati Hati ! Mengajak Anak Gadis Dibawah Umur Tanpa Restu Orang Tua, Bisa Berurusan Hukum

Sebarkan artikel ini
Polsek Kintom melakukan mediasi kedua belah pihak yang sepakat berdamai (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Seorang pria asal Kintom akhirnya harus berurusan dengan kepolisian karena mengajak jalan anak gadis NI 15 tahun (dibawah umur).

Orang tua dari gadis dibawah umur tersebut, yang merupakan warga Desa Dimpalon Kecamatan Kintom, Banggai, Sulawesi Tengah berinisial JA (61), tak terima anaknya diajak keluar tanpa sepengetahuan mereka. Ia kemudian mengadukan permasalahan ini kepada Bhabinkamtibmas Bripka Nasruddin A. Uka, Selasa (21/2/23) malam.

iklan
scrool untuk membaca berita

“JA keberatan terhadap perbuatan MM (20), warga asal Kelurahan Mondonun Kecamatan Kintom yang keluar dengan anaknya tanpa sepengetahuan mereka. MM sendiri sudah memiliki istri, sehingga membuat pihak keluarga panik,”ujar Kapolsek Kintom IPTU Raden Hermawan.

Baca Juga :  Tren Hugel di Kota Luwuk, Polisi Mediasi Kasus Selingkuh Pria Beristri dengan Mahasiswi

Lanjut Kapolsek, kronologis kejadiannya pada Senin (20/2/23) sekira pukul 19.00 Wita. MM menjemput NI di Desa Dimpalon tanpa sepengetahuan orang tua/keluarga dan diantar kembali pada pukul 21.00 Wita. Akan tetapi MM tidak langsung mengantar ke rumah orang tua NI, sehingga hal ini yang membuat keluarga merasa keberatan.

Baca Juga :  Beroperasi di 28 TKP Kota Luwuk, Spesialis Pencuri Elektronik Dihadiahi Tima Panas

Setelah dilakukan pertemuan dengan menghadirkan kedua belah pihak yang dimediasi Bhabinkamtibmas Bripka Nasruddin A. Uka, turut hadir pihak keluarga, Kades Dimpalon dan Pemerintah Kelurahan Mondonun. Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai.

“Dibuatkan surat pernyataan bersama. Dimana MM mengaku bersalah dan berjanji tidak akan menganggu perempuan NI yang masih duduk dikelas 1 SMA. Serta tak akan mengulangi kembali perbuatannya,”pungkas Kapolsek Kintom.*